Anggota DPRD Barut Fraksi Gerindra Minta Ranperda Ketertiban Umum Diterapkan
Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara (Foto: IST)
Muara Teweh, MZK News – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat rapat paripurna IV, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua ranperda dan memberikan saran terhadap Pemerintah Barito Utara.
Melalui Juru Bicara Mustafa Joyo Muhtar, dirinya memaparkan sesudah proses pembahasan antara legislatif dengan Eksekutif, maka fraksi Gerindra memberikan saran dan masukan dari pendapat akhir untuk bahan perhatian khusus Pemerintah.
“Adapun yang dibahas antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Fraksi Gerindra berharap dalam penerapannya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan anak usia dini holistik integratif dapat terlaksana dengan baik dan maksimal,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Fraksi Gerindra berharap di dalam pelaksanaannya agar berpedoman dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Perda Ini harus berlaku untuk semua Masyarakat Barito Utara tanpa terkecuali terutama para ASN harus memberi contoh yang baik dan benar dalam penerapannya. Dalam hal perlindungan masyarakat kalau dipandang perlu, Pemerintah membentuk Tim khusus dalam hal ini. Dalam hal penertiban berkaitan ketertiban umum jangan harus rutin dilaksanakan dan tentunya ketersedian anggaran juga harus diperhatikan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Mustafa mengakui pembuatan Peraturan Daerah tentunya mengeluarkan dana yang banyak, maka Fraksi Gerindra berharap Perda dijalankan dengan baik dan benar.
“Kemudian berdasarkan masukan tersebut, maka dalam Pendapat Akhir ini dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Reporter: Carli
Editor: Khoirul Anam