Burhan Zakariah: Kawasan Hutan So Wawo Wura Tidak Bisa Jadikan Perladangan Liar
Foto: Kawasan Hutan So Wawo Wura (Foto: IST)
Bima, MZK News – Seorang yang mengaku Pemerhati Lingkungan (PL) Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Burhan Zakariah sangat keberatan dengan adanya aktivitas perladangan liar dalam kawasan hutan sekitar So Wawo Wura.
Akibatnya, tiga terduga pelaku berinisial A, M, dan D diadukan ke pemerintah desa setempat, Rabu, 25 Oktober p2023 pagi.
Dia mengatakan, pengaduan dilakukan karena tiga terduga pelaku yang beraktivitas dalam kawasan tersebut adalah warga Woro.
Menurutnya, pengaduan dimasukan mengingat sudah ada aktivitas beberapa terduga pelaku perladangan dalam kawasan yang dipenuhi kayu jati yang ditanaminya kian tahun.
“Saya minta pemdes untuk memanggil hingga menegur oknum-oknum tersebut,” kata Burhan kepada wartawan, Kamis (26/10).
Dia membenarkan, bahwa pihaknya sempat mendukung rencana perladangan tersebut, namun dukungannya sebelum mengetahui persis kondisi hutan yang sesungguhnya.
“Benar, saya dukung bahkan menyumbang uang Rp50 ribu sesuai kesepakatan bersama sebelumnya, tapi setelah saya melihat lokasi, ternyata dukungan saya salah kala itu,” ujarnya.
Dia mengaku, ada sekitar 10 hektare (Ha) hutan terisi kayu jati dan sangat tidak disetujui untuk ditumbangkan guna perladangan liar. Kayu tersebut mesti dijaga dan dirawat seutuhnya, bukan justru dibabat, yang bisa-bisa berdampak lingkungan.
“Saya tidak menguasai hutannya, akan tetapi kayu hasil jerih payah saya. Apapun risikonya saya tidak takut dan soal ini akan saya surati Polda hingga ke presiden,” pungkas Burhan.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam