DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Satreskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penembakan di Jalan Samoja Kota Bandung

Foto: Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Santoso saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Penembakan di Jalan Samoja Kota Bandung (Foto: IST)

Bandung, MZK News – Farraz M Azzaky, matanya mengalami luka berat, setelah terkena tembakan dari senjata jenis Airgun, di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung, terjadi pada (12/10/2023).

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi untuk pengambilan bola matanya.

Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar akibat penganiayaan saat kejadian.

Kejadian yang menimpa Farraz berawal, saat ia sedang nongkrong bersama beberapa temannya ditempat kejadian. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut.

“Saat keributan, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakkan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Santoso saat mengungkap kasus di Mapolrestabes, Senin ( 16/10/2023).

Kapolrestabes mengatakan, bahwa saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mat Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapatkan laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan, Mereka yang melakukan berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.

Barang Bukti Senjata Airgun berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung dari pelaku kasus Penembakan di Jalan Samoja Kota Bandung (Foto: IST)
Barang Bukti Senjata Airgun berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung dari pelaku kasus Penembakan di Jalan Samoja Kota Bandung (Foto: IST)

Adapun empat pelaku yang diamankan diantarang Yuki Jupanka (43 tahun), Aj (16 tahun) Rizky Fernanda (34 tahun), dan Terra Jovanka (18 Tahun). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya karena salah paham,” katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara, paling singkat lima tahun penjara.(rls).

Reporter: UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *