DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Diduga Mesum, Kades Permanti dan Linmas Desa Amankan S dan YH

Foto: Kades Permanti dan Linmas sedang mendatangi lokasi (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Kades Permanti bersama Linmas beserta masyarakat setempat menangkap dua orang yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji (mesum) yang dilakukan di rumahnya pada pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 pukul 10.30 WIB.

Kejadian itu bermula adanya laporan Linmas Desa dan Masyarakat setempat yang menduga adanya kecurigaan terhadap rumah seorang warga Desa Permanti RT. 5, Dusun Payung Sekaki ke Kantor Desa Permanti. Dugaan itu terkait melakukan perbuatan yang tidak terpuji (mesum).

Terkait hal itu, Kades Permanti menjelaskan bahwa kronologis kejadian itu saat Kepala Dusun dan Kepala Desa yang didampingi perwakilan masyarakat mencoba mengetok pintu yang sedang terkunci dari dalam, kurang lebih dua menit, pintu baru dibuka oleh seorang Pria berinisial S (51) yang merupakan Duda dengan memakai baju dan kain sarung seperti biasanya dengan anaknya.

“Saat kami dan yang lainnya mencoba berkomunikasi ternyata pintu tertutup dan setelah 2 menit, keluarlah seorang duda inisial S (51) dengan memakai sarung,” ungkap Kades Tomi saat dikonfirmasi pada Selasa (03/10).

Dia menambahkan, bahwa kami mendapatkan laporan Linmas yang menyampaikan hal itu, kami sedang melaksanakan Rapat dengan Kepala Dusun, Ketua RT dan Linmas Desa di Kantor.
Linmas menyampaikan bahwa ada seorang Perempuan yang tidak dikenal masuk ke rumah (S).

“Mendengar laporan tersebut, maka secara bersamaan Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT dan Linmas langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi tersebut,” jelas Kades.

Saat Kades dan terduga berinisial S (51) berkomunikasi, terduga (S) mengakui adanya seorang wanita muda yang berinisial YH (33) yang memiliki suami dan satu orang Anak, ber KTP Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, kelahiran Klaten, Jawa Tengah, berada di kamar sedang memakai hijabnya.

Dalam penyelesaian hal ini dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, BPD, Kadus, Ketua RT, Tokoh Adat Desa, pengurus Paguyuban Jawa-Kerinci Sungai Penuh.

Setelah Kades mendengar keterangan keduanya, pasangan diduga mesum ini dibawa ke kantor Kepala Desa dan diselesaikan secara kekeluargaan serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi lagi dan disanksi Adat. (Kbia Sikao Broh Saratauf).

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *