Kasat Reskrim Polres Bima: Tiga Terduga Pengeroyokan Dua Pengelola Wisata Tampuro Resmi Dipanggil
Foto: Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin (Foto: IST)
Bima, MZK News – Oknum Kepala Desa Piong berinisial I bersama anaknya A, dan anggota TPU Sat Pol PP Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) A telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Polres Bima terkait kasus yang dilaporkan oleh dua korban Pengelola Obyek Wisata Oi Tampuro Agus Gunawan dan Harsim seperti yang diberitakan sebelumnya.
Laporan korban itu usai kejadian yang dialaminya di Obyek Wisata Oi Tampuro pada Rabu, 6 September 2023. Atas laporan tersebut, penyidik Polres Bima melayangkan surat panggilan terhadap ketiga terduga pelaku itu.
“Benar, penyidik sudah layangkan surat panggilan untuk ketiga terduga pelaku guna dimintai keterangan pada Kamis (14/9) pagi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin ketika dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Panggilan terhadap terduga maupun saksi adalah bagian dari proses hukum untuk menggali keterangan atau informasi atas peristiwa yang dilaporkan korban. Pasalnya, informasi atau keterangan terduga atau saksi menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami peristiwa pidana.
“Jadi, atas itulah sehingga penyidik memanggil tiga terduga itu,” ungkap Masdidin.
Dia menambahkan, penyidik tetap bekerja secara profesional demi menjaga integritas Polri. Percayakan penyidik dan perkembangan prosesnya dapat tanyakan langsung ke penyidik.
“Ya, silakan langsung ke penyidik dan siap menerima 1×24 jam,” jelas Masdidin.
Sebelumnya, dua korban Pengelola Obyek Wisata Oi Tampuro Agus Gunawan dan Harsim menjadi hujan aksi premanisme oknum Kepala Desa Piong berinisial I dan putranya berinisial A, dan anggota TPU Sat Pol PP Sanggar di Obyek Wisata Tampuro pada Rabu (6/9) sekitar pukul 17.00 WITA
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua pengurus Pokdarwis itu telah dilapor ke Polisi. Polisi memastikan akan memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku. Laporan korban menjadi atensi untuk ditangani dan diselesaikan.
“Laporannya sudah kami terima tadi malam, dan menjadi atensi kami,” ucap Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin di ruang kerjanya, Kamis (7/9).
Pihaknya belum memeriksa atau mengambil keterangan korban Harsim dan Agus Gunawan yang saat ini masih dirawat di RSUD Bima.
“Kami tetap akan tindaklanjuti laporan ini. Hari ini atau besok kami mengumpulkan alat bukti baik di TKP maupun terhadap kedua korban,” kata Masdidin.
Menindaklanjuti laporan ini, sambung dia, personelnya akan meminta keterangan awal dari kedua korban apabila kondisi keduanya memungkinkan.
“Kami akan ambil keterangan korban harus dalam keadaan sehat dan tunggu dulu kesiapan mereka,” pungkas Masdidin.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam