DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Bupati Kerinci Berhasil Perjuangkan 837 Formasi PPPK

Foto: Bupati Kerinci Adirozal didampingi para Asisten Pemerintah dan Kepala Dinas saat pelantikan dan penyerahan SK PPPK (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Di ujung masa kepemimpinannya, Bupati Kerinci, H. Adirozal masih tetap memperhatikan tenaga Honorer Kerinci. Melalui BKPSDM Kerinci, pada tahun 2023 ini Pemkab Kerinci menjadi salah satu daerah yang kebagian formasi PPPK terbanyak di Provinsi Jambi.

Untuk tahun 2023 ini, Kabupaten Kerinci kebagian 837 formasi, yang terbagi atas 553 formasi guru, 190 tenaga kesehatan dan 94 formasi tenaga teknis.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, melalui Kabid Pengadaan, Kepangkatan Mutasi dan Pensiun BKPSDM, Affan.

Affan membenarkan bahwa untuk tahun 2023 ini Kabupaten Kerinci kebagian 837 formasi PPPK.

“Penyerahan Formasi diserahkan secara bersama kepada Kepala Daerah di Indonesia pada 3 Agustus 2023 lalu,” ungkapnya, Senin (28/08).

Dia juga menyampaikan, untuk tahun ini atas instruksi dari Bupati Kerinci, H. Adirozal pihaknya berhasil memperjuangkan jumlah Formasi PPPK di Kerinci, terbukti akan peningkatan jumlah Formasi dari tahun 2022 lalu.

“Tahun 2022 lalu, formasi guru 503, Kesehatan 36, penyuluh atau teknis 33. jumlahnya naik tahun ini, terutama formasi teknis yang penggajiannya dari daerah,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan, pendaftaran Seleksi PPPK, akan dibuka pada 16 September mendatang dan pengumuman hasil akhir seleksi pada 1 Desember 2023 mendatang.

“Pasca pindah kewenangan dari Kemendikbud ke BKN, maka untuk tahun ini seleksi didasarkan hasil CAT baik guru dan sebagainya yang dilaksanakan pihak BKN RI, bertempat di UPT BKN Provinsi Jambi, untuk teknisnya kita masih menunggu dari BKN,” jelasnya.

Ditanya terkait syarat calon peserta, Affan menjelaskan secara umum syaratnya sama dengan syarat pendaftaran sebelumnya, namun syarat yang paling penting adalah untuk formasi guru peserta harus memiliki 3 tahun Dapodik, untuk pelamar kesehatan harus 2 tahun SDMK.

“Sedangkan untuk tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun,” jelasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *