DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Diskriminasi Wartawan, Pimred MMC News Layangkan Surat Lapdu ke Polda Sumsel

Foto: Surat Lapdu dari Pimred MMC News yang dilayangkan kepada Polda Sumsel (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Pemimpin Redaksi MMC News Bambang Setyawan A.Ma., dan Kuasa Hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., serta Kepala Perwakilan (Kaperwil) MMC News Sumatra Selatan M. Umar secara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kapolda Sumatra Selatan dengan Nomor Surat: 025/Red_Mmc/VII/2023 disertai tembusan Ke Kapolri, Kadiv Propam, Irwasda Polda Sumatra Selatan yang diterima oleh Sdr. El, staf Stum Polda Sumsel.

Bambang Setyawan, A,Ma., mengatakan adapun isi surat Laporan Terhadap Tindakan Oknum Pidsus Polres Lahat sebagai berikut, diantaranya bahwa Pelaporan UU ITE dari Sdri. Sukarti Dapati selaku Kepala Desa Pandan Arang Ulu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan terhadap Wartawan MMC Sriwijaya adalah bentuk intervensi dan kriminalisasi atas kebebasan Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap bangsa dalam publikasi tulisan, berita serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai HAM.

“Dengan diterimanya aduan di Polres Lahat secara langsung maupun tidak langsung, menghambat tugas-tugas Jurnalis, karena delik aduan pers telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta aduan terkait UU ITE terhadap Wartawan MMC NEWS Sriwijaya diduga upaya untuk mengaburkan permasalahan Kades PAU yang dilaporkan oleh Warga sebagai Penerima BLT dan Gaji Perangkat Desa Tahun 2022,” jelasnya, Sabtu (26/08).

Atas aduan balik yang telah disampaikan dari Pimpinan Redaksi MMC NEWS sebagai bahan pertimbangan Bapak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan Dana BLT dan Gaji Perangkat Desa Pandan Arang Ulu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat dan membantu menyelesaikan perkara atas dugaan UU ITE oleh M. Umar Wartawan MMC Sriwijaya.

Reporter: Hery/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *