Terkait Status Bupati DS, Asisten I Setdakab DS Hadiri Undangan Pemprov Sumut
Foto: Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang saat menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Kamis 24 Agustus 2023 (Foto:IST)
Medan, MZK News – Mewakili Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, H. Citra Effendi Capah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terkait upaya untuk memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang kepada Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023).
Dalam acara yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara (Setdaprovsu), Basarin Yunus Tanjung, turut dihadiri, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang, Sertua Situmorang, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Utara, Yunita Sari, Biro Hukum Setdaprovsu, M. Ibrahim Siregar, dan Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, A Rasyid Ritonga.
Pada kesempatannya, Ketua Bawaslu Sumatra Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, seharusnya Bawaslu Deli Serdang tidak menyurati Gubernur Sumatra Utara, H. Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. Muhammad Tito Karnavian, sebab, prosedurnya terlebih dulu adalah koordinasi atau menyurati Bawaslu Sumatra Utara.
“Karena hal dilaporkan bukan merupakan wewenang Bawaslu Deli Serdang, dan kami telah melakukan rapat dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting S, menegaskan ketika masalah itu masuk menjadi laporan ke Bawaslu Deli Serdang, dia dan komisioner Bawaslu Deli Serdang lainnya baru saja menjabat, karena baru tiga hari dilantik.
“Sehingga laporan Bawaslu tersebut bukan dari mereka, namun mantan komisioner Bawaslu Deli Serdang sebelumnya. Namun demikian, kami juga sudah meneliti laporan tersebut dan kami nilai kurang tepat,” tegas Febryandi Ginting.
Kemudian, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, H. Citra Effendi Capah menegaskan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.2.1.4/4367/OTDA, tanggal 16 Juni 2023, ditegaskan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) berhenti atau tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Di akhir rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung meminta kepada Bawaslu Sumatra Utara dan Deli Serdang untuk secepatnya meluruskan informasi dan membuat sikap agar pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di media massa dapat diklarifikasi.
Reporter: Mirza
Editor: Khoirul Anam