LSHM NTB Layangkan Surat Permohonan Restoratif Justice untuk Lima Tersangka
Foto: Surat Permohonan Restoratif Justice untuk Lima Tersangka yang dilayangkan LSHM NTB (Foto: IST)
Bima, MZK News – Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSHM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat permohonan restoratif justice untuk lima tersangka yang ditangkap hingga ditahan di Mapolres Bima terkait kasus penebangan kayu di kawasan hutan RTH Rompu Waworada pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.17 WITA siang kemarin.
Surat permohonan tersebut bernomor 07/lshm/rj/VIII/023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum LSHM Irhamzah pada Senin, 7 Agustus 2023 dan ditujukan kepada Kapolres Bima dengan harapan agar kelima tersangka berinisial EN, M, A, I, dan S agar dapat dilakukan upaya restorasi justice.
Ketua LSHM Irhamzah melayangkan surat tersebut mengingat kelima tersangka yang ditangkap KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa) yang kini masih ditahan di Mapolres Bima berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/93/VIII/2023 tertanggal 30 Juli 2023 adalah merupakan masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga kecilnya. Di mana anak dan istrinya sangat bergantung penuh terhadap lima tersangka dimaksud karena mereka tergolong masyarakat yang miskin.
Selain itu, Ketua LSHM meyakini bahwa perbuatan mereka atas dasar kesadarannya, namun akibat tertekan oleh kebutuhan pangan dan sandang keluarganya sehingga mereka tidak punya pilihan lain selain menabrak hukum.
“Permohonan dilayangkan juga berdasarkan Perkap RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Pasal 5 huruf a sampai huruf f bahwa kasus penebangan pohon di dalam kawasan tanpa izin bukan bagian yang dilarang Perkap a qou untuk dilakukan restorasi justice, sehingga hemat LSHM tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Kepolisian Resort Bima, sudi kiranya ke lima tersangka tersebut dilakukan upaya restorasi justice,” ujarnya.
Menurutnya, tentu upaya restorasi justice tersebut bertitik tekan pada pembinaan sekaligus dibuatkan komitmen kepada mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya.
“Demikian surat ini sampaikan, semoga dapat dimaklumi dan dikabulkan, atas perhatian dan atensinya kami ucapkan terima kasih,” tutup Irhamzah.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam