DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RP dengan 10 Gram Sabu

Foto: Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: IST)

Palangka Raya, MZK News – Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat.

Dimana, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A (depan kos warna biru).

“Pada penangkapan di lokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Di tempat, kami pun melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Berikan informasi dengan segera kepada bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *