Mangkirnya PT Aditarwan dalam Rapat Penyelesaian Lahan dengan Masyarakat Dipertanyakan
Foto: Wabup Lahat H. Haryanto saat memimpin Rapat sengketa lahan masyarakat 5 desa dengan PT Aditarwarman mangkir (Foto: IST)
Lahat, MZK News – Permasalahan lahan antara PT Aditarwan dengan Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan semakin meruncing.
Pihak masyarakat kecewa dengan PT Aditarwan yang diduga sengaja tidak mau hadir dalam Rapat yang difasilitasi dan telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat di Opprom Pemkab Lahat, Selasa (11/07/2023).
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, Perwakilan Polres Lahat, Kuasa Hukum perwakilan Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan Desa Purworejo, perwakilan dari pihak Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu dan desa Purworejo.
Mewakili Bupati Lahat, Wakil Bupati H. Haryanto yang memimpin rapat ini menyayangkan Perwakilan Pihak PT Aditarwan tidak hadir untuk mediasi yang sudah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Permasalahan Lahan antara Masyarakat dengan PT Aditarwan sudah berlangsung lama. Sudah waktunya saling mendengarkan, duduk bersama agar permasalahan ini tidak berlarut larut kedepannya,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, S.H.,M.H., didampingi Herman Hamzah, S.H.,M.H., didampingi A. Rahman, S.H., mengatakan buktinya perusahaan pecundang dan tak pernah datang, apalagi perusahaan selalu menunda-nunda jadwal pertemuan.
“Benar kata BPN Lahat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan izin usahanya, kenyataannya sungguh miris, sudah 25 tahun beroperasi di Bumi Seganti Setungguan sampai saat ini masih,” katanya.
Joko mengatakan, kondisi ini membuat pihaknya menelan pil pahit tak sudah-sudah lantaran perusahaan jarang hadir dalam rapat. Padahal masyarakat siap verifikasi untuk bukti-bukti kepemilikan lahan.
“Silakan verifikasi, kami siap menunjukkan fisiknya, tidak bisa diganggu gugat dan masyarakat sudah serahkan data untuk verifikasi, namun perusahaan tidak mau hadir,” ujarnya.
Menurut Joko, kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.
Kuasa Hukum Masyarakat, Herman Hamzah, S.H.,M.H., didampingi A Rahman, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sudah muak dengan permasalahan ini, apalagi hal ini merupakan sudah masuk delik umum.
“Jadi kepolisian punya hak untuk melakukan penyelidikan, terutama kalau perusahaan belum memiliki HGU diproses atau ditangkap, karena telak tak punya izin. Jangan rakyat kecil terzalimi,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Masyarakat, A Rahman, S.H., juga mengatakan bahwa Desa Lubuk Seketi diantaranya sudah ada dan belum lahirnya PT Aditarwan. Soal verifikasi sampai saat ini belum ada titik temu, padahal masyarakat sudah siap membuktikannya.
“Masyarakat bukan maling, harusnya yang diperiksa bukan warga satu persatu. Tapi perusahaan, kemudian coba tanyakan apakah PT Aditarwan itu bayar pajak BPHTP tidak? Coba dipastikan dengan mengajak pihak dari perpajakan,” katanya.
Sementara, Mantan Kades Lubuk Seketi, Lamsari mengatakan dari 2010 sampai 2016, pihaknya tidak mungkin terbitkan surat separodik atas lahan yang bersengketa.
“Kita verifikasi faktual saja biar adil, yang mana kompensasi dan kami siap ke lokasi ke Lubuk Seketi, meski kawasannya cukup jauh,” ujarnya.
Dalam rapat itu notulen mengambil empat kesimpulan yakni pertama, HGU PT Aditarwan tak akan terbit sebelum clear and clean dari BPN Lahat. Kedua, perusahaan dinyatakan belum hadir.
Ketiga terkait verifikasi, tim akan melakukan pemeriksaan lokasi per desa. Dan Keempat, rapat dilanjutkan pada 18 Juli 2023. Dan akan mengundang pihak Forkopimda, Polisi, Jaksa, PN, Kodim dan juga Dirjen Pajak.
Reporter: Heri/UjK
Editor: Khoirul Anam