DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polsek Rancabungur Mediasi Istri yang Tinggalkan Suami di Wilayah Hukumnya

Kab. Bogor, MZK News – Polsek Rancabungur bersama perangkat desa setempat melakukan mediasi terhadap hilangnya wanita berinisial AA warga Kp. Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang hilang sehari setelah melaksanakan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH dan diselesaikan secara kekeluargaan, Sabtu (08/07/2023).

Kapolsek Rancabungur mengatakan kronologisnya bahwa Sdri. AA pergi bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerjanya) tersebut didasari oleh motif asmara.

“Sdri AA pergi meninggalkan suami yang baru dinikahi pada tanggal 26 Juni 2023,” ungkap Kapolsek Rancabungur.

Dia menambahkan, bahwa AA dilaporkan menghilang oleh suaminya FH pada tanggal 27 Juni 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan akan mengambilnya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur pada tanggal 28 Juni 2023,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2023 Sdri AA sempat menghubungi orang tuanya (ibunya) melalui Whatsapps yang mengatakan bahwa Sdri AA baik-baik saja.

“Ibu, neng baik-baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta, ibu tidak perlu mengkwatirkan neng, ya, suatu saat neng akan pulang, neng sayang ibu,” jelasnya dari keterangan ibunya.

Kemudian ibu terlapor sempat melakukan komunikasi balik melalui telepon, akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini, dan diketahui pada hari jumat tanggal 7 Juli 2023 keberadaan Sdri AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 juli 2023.

Dalam mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tersebut suami Sdri AA yaitu Sdr FH mengatakan akan menceraikan istrinya dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtua dan untuk kekasihnya itu diminta untuk bertanggung jawab dinikahi secara resmi.

Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apa pun saat ini dan di kemudian hari.

Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim bersama kepala desa pun membenarkan hal tersebut bahwa kedua belah pihak sudah berdamai bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik kekeluaragaan untuk saling menerima.

“Hal tersebut tertuang dalam surat Kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa,” pungkasnya.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *