DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pemerhati Pendidikan Banyuwangi Apresiasi SE tentang Wisuda Sekolah yang Diterbitkan Kemendikbud Ristek 

Foto: Surat Edaran tentang Wisuda Sekolah yang diterbitkan Kemendikbud Ristek (Foto: IST)

Banyuwangi, MZK News – Salah satu pemerhati Pendidikan, Asal Kabupaten Banyuwangi Ari Bagus Pranata mengapresiasi dan memberikan ucapan terima kasih kepada Kemendikbud Ristek atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 14 TAHUN 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Tertanggal 23 Juni 2023.

“Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemendikbud Ristek yang telah merespon keluhan wali murid dengan mengeluarkan SE,” ucap Ari Bagus Pranata, Minggu (29/06/2023).

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kemendikbud Ristek dalam meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

“Saya harap pihak sekolah dan komite untuk mematuhi imbauan dari SE itu,” pintanya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menekankan pentingnya pengelolaan kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Pertama, sangatlah positif bahwa surat edaran ini menghimbau agar kegiatan wisuda tidak dijadikan sebagai kewajiban yang membebani siswa dan orang tua/wali. Hal ini memberikan kebebasan kepada mereka untuk memilih apakah ingin mengikuti kegiatan wisuda atau tidak, sehingga mengurangi tekanan dan beban yang mungkin timbul. Dengan pendekatan ini, kegiatan wisuda menjadi lebih sukarela dan berarti bagi semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya, melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik merupakan langkah yang sangat tepat. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, keterlibatan ini telah diamanatkan sebagai upaya untuk menciptakan partisipasi aktif dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan di satuan pendidikan.

Dengan melibatkan semua pihak terkait, baik dari segi pengambilan keputusan maupun pelaksanaan, kegiatan wisuda dapat dijalankan dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Wisuda di SD hingga SMA tidak harus dipaksakan, acara perpisahan pun harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua alangkah baiknya diadakan sesederhana mungkin,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 ini memberikan arahan yang jelas dan memastikan bahwa kegiatan wisuda di satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dijalankan dengan standar yang telah ditetapkan.

“Langkah ini juga memperkuat kesadaran akan pentingnya kualitas pendidikan dan peran orang tua dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka,” tutupnya.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *