DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Walhi Sumbar Kawal Kasus Pembabatan Hutan 700 Hektar di Sijunjung

Foto: Lahan selias 700 Hektar di Sijunjung yang dilakukan pembabatan (Foto: IST)

Sijunjung, MZK News – Terkait pembukaan lahan 700 ha hutan adat Milik masyarakat di Jorong Mudik Imuak Kenagarian Tanjung Kaliang, yang mana diduga salah satu dokumen terkait yakni surat rekomendasi palsu Dengan No193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/2022.
dan telah dilaporkan oleh korban yakni Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Sijunjung kepada Polres Sijunjung.

Kini permasalan tersebut semakin meluas, bahkan beberapa fakta mulai terkuak dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh MZK News di lapangan, Senin (19/06/2023).

Fakta baru adalah Cukong berinisial ‘’L’’ dan seorang berinisial “HAS “ yang diduga berprofesi sebagai seorang Jaksa di Provinsi Riau. Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan ‘’S’’ selaku pemberi alas hak pada HAS dalam permasalahan Pembabatan hutan seluas 700 hektar.

‘’Saya hanya memberikan alas hak hutan ini kepada saudara “HAS” yang mana saudara “Has” adalah kerabat atau anak angkat dari investor yang berinisial “L”, Namun dengan kejadian yang seperti ini saya juga akan mencabut surat kuasa alas hak kepada HAS Dikarenakan pembabatan hutan,” ujarnya.

Terkait tentang dokumen palsu, S mengatakan tidak ikut, karena saya hanya sebatas memberikan alas hak kepada saudara “HAS” dan kemudian Saudara “HAS” dan Pihak Investor berinisial “L” yang membuat surat perizinan.

Foto: Surat Pembatalan Hak Alas (Foto: IST)
Foto: Surat Pembatalan Hak Alas (Foto: IST)

Kemudian, untuk kasus pembabatan hutan Adat milik rakyat suku malayu ini juga mendapat perhatian khusus dari walhi Sumbar.

Tomi selaku perwakilan Walhi Sumatra Barat menuturkan, pertama dari pemberitaan media kami turut prihatin dari Walhi sendiri. Dan kejadian ini cukup disayangkan, karena di Sumatra Barat yang seharusnya sebagian besar itu adalah hutan, namun ini adalah preseden buruk bagi Provinsi Sumatra Barat dan sekitarnya.

“Selanjutnya dari catatan Walhi dari tahun ke tahun, kejadian ini cukup meningkat dan yang terjadi di 700 Ha Hutan yang dibabat untuk jadi kebun kelapa sawit merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari pemerintah, baik itu provinsi daerah Serta instansi terkait seperti KPHL Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Tomi.

Bahkan, lanjut Tomi setelah dilihat dari citra satelite, hal ini akan mengakibatkan persoalan ekologis di kemudian hari dikarenakan itu wilayah penyangga yang berhubungan dengan Hulu Indragiri Pesisir Pantai Wilayah Timur yang bermuara ke Riau dan sekitarnya. Tidak hanya di Sumatra Barat yang akan berdampak bencana, Namun bisa juga ke wilayah Riau.

Dia menambahkan, bahwa Walhi akan mengawal kasus ini, juga akan menanyakan tentang surat dan perizinan lengkapnya, mendorong penegakan hukum maupun itu pidana kehutanan perkebunan dan pidana lingkungan hidup yang tertuang undang undang 32PPLH.

“Untuk dokumen “palsu” ini dalam catatan Walhi banyak terjadi, kita akan menunggu langkah kongkrit dari institusi terkait untuk melakukan sanksi tegas, baik pidana atau pun sanksi administratif dan pada saat ini harusnya kepolisian sudah memberikan police line, dikarenakan obyek dalam penyelidikan dan juga memberitahukan pihak Pemilik lahan atau investor, karena permasalahan ini sedang diselidiki oleh kepolisian. Karena yang biasa ditemui oleh Walhi apabila sudah ada pengaduan dan penyelidikan biasanya aktivitas harus dihentikan sampai status hukumnya jelas. Kalau tidak dilakukan artinya pemerintahan dan penegak hukum sama saja melakukan pembiaran,” ungkap Tomi.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *