Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda APBD Tahun 2022 di Paripurna DPRD
Foto: Bupati Way Kanan menyerahkan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 kepada Ketua DPRD (Foto: IST)
Way Kanan, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nikman dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/06/2023).
Bupati Way Kanan Adipati menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Bupati Adipati.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Bupati Adipati juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp1,29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp19,7 Miliar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp37,2 Miliar.
“Pada Neraca per 31 Desember 2022, Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp2,56 Triliun, Kewajiban sebesar Rp50,7 Miliar, serta Ekuitas sebesar Rp2,51 Triliun. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih rincinya kami persilahkan dapat dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini, dengan harapan Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama,” tutup Bupati Adipati.
Turut hadir pada Paripurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para Kepala OPD dan Bagian Setdakab.
Reporter: Angga
Editor: Khoirul Anam