Kepala SDN Sori Panihi Tambora Diduga Lakukan Rekayasa Dapodik
Foto: Dapodik Kepala SDN Sori Panihi Tambora (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kepala SDN Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial N, kembali dihadapkan soal dugaan spekulasi pengangkatan dua tenaga administrasi dan satu tenaga guru honorarium merangkap operator sekolah setempat.
Diketahui dimana sebelumnya, bahwa masalah Kepsek terkait soal dugaan penggelapan Rp50 juta lebih uang Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 dan 2021 hingga saat ini belum selesai.
“Soal PIP, kamu sudah laporkan ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima sudah memasuki tiga bulan. Sedangkan masalah spekulasinya tenaga administrasi dan guru akan kami laporkan ke dinas hingga bupati dalam waktu dekat ini,” sumber terpercaya yang enggan dicatut namanya dalam redaksi ini via chat WhatsApp, Kamis (14/6) pagi.
Dia menjelaskan, tiga nama yang dimasukan secara rekayasa dalam dapodik yakni, IRF anak saudaranya menjadi tenaga administrasi, PJ anak kandungnya menjadi tenaga administrasi, dan RM orang lain menjadi operator merangkap guru. Ketiganya sama-sama dimasukan dalam dapodik 2022. Padahal, IRF dan PJ tamatan SMA 2022, serta RM wisudanya 2022, dimasukan dapodik 2022.
“Kami tidak permasalahkan soal ada faktor genetik atau sejenisnya oknum N terhadap ketiganya itu. Namun, soal spekulasinya karena ketiganya tersebut tidak bersyarat untuk diinput dalam dapodik sekolah yang kami tidak terima. Sebab, dalam aturannya baru bisa memasukan tenaga administrasi dan guru dalam dapodik paling tidak mengabdi terlebih dahulu. Sementara mereka itu dimasukan beberapa hari setelah tamat dan wisudanya,” jelasnya.
Menurut dia, ketiganya diangkat tanpa memperhatikan serta mempertimbangkan aturan dan regulasi yang mengatur, salah satunya masa pengabdian ketiganya yang menjadi salah satu persyaratan yang diatur perundang-undangan yang tidak dijadikan pijakan bagi kepsek N.
“Masa orang baru tamat dan wisuda 2022, dimasukan dalam dapodik 2022. Tentu sangat miris dan tindakan pungli uang 2 juta terhadap guru yang menangkap operator tersebut,” ujarnya.
Terkuak tindakan spekulasi inisial N, tambah dia, itu berawal munculnya dua nama tenaga administrasi dan satu nama guru merangkap operator dalam data dapodik tersebut dan itu sangat fatal secara legitimasi hukumnya tidak terjamin hingga menjadi preseden buruk bagi lingkungan pendidikan. Apalagi tindakan N selain tidak secara mekanisme dan prosedur, juga pungutan liar terhadap korban yang dispekulasikannya itu sangat tidak bisa ditolerir.
“Tenaga yang dijadikan pegawai sekolah yang bisa di-SK-kan, jika sudah mengabdi di instansi sekolah setempat secara riil dan bukan direkayasa seperti yang dilakukan oknum N ini dan mesti diusut tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SDN Sori Panihi N yang dikonfirmasi via chat WhatsApp atas berita tersebut belum berhasil. Chat yang dilayangkan terlihat centang satu.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam