Peraturan Nagari Tak Ada, Dugaan Pungli Terjadi di PLS
Foto: Dua jenis karcis pasar yang berbeda nominalnya (Foto: IST)
Padang Laweh Selatan, MZK News – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Nagari Padang Laweh Selatan mencuat saat Tim MZK turun menelusuri pada Rabu (14/6/23) di Pasar Gambok, Nagari Padang Laweh Selatan.
Penelusuran ke pasar yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Padang Laweh Selatan ditemukan karcis tanpa keterangan yang jelas menurut Peraturan Nagari (Pernag) Padang Laweh Selatan. Karcis yang ditemukan mempunyai berbagai macam variasi saat ditemukan di lokasi pasar, nominalnya mulai dari Rp1000, Rp3000 dan Rp5000, bahkan karcis yang sudah kadaluarsa pun masih diberikan kepada para pedagang di pasar tersebut. Dan Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 Tahun.
Saat Tim meminta keterangan Penanggung Jawab (PJ) Wali Nagari Padang Laweh Selatan, Feri Ferdian Saputra menyebutkan bahwa nagari tersebut sangat baru berdiri dan belum ada waktu untuk membuat aturannya. Pemekaran dari Nagari Padang Laweh.
“Nagari kita baru terbentuk, kita belum sempat untuk membuatkan Pernag dan legalitasnya,” ujar Pj. Wali Nagari Padang Laweh Selatan, Feri Ferdian.
Jika pasar tersebut akan dimasukan ke dalam PAN Nagari, harusnya Pemerintahan Nagari Padang Laweh Selatan saat dinyatakan resmi berdirinya nagari untuk segera melaksanakan perumusan Pernag dan mengesahkan legalitas karcis yang akan dipungut saat hari pasar berlangsung.
Kemudian Tim melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Nagari, dirinya juga menyebutkan hal yang sama dengan Pj. Wali Nagari tersebut.
“Kami belum siap menyusun Pernag-nya, sampai sekarang, dan itu akan kami usahakan secepat mungkin, karena kita masih nagari baru berdiri,” ujar Syawal Sekretaris Nagari Padang Laweh Selatan.
Seterusnya, jika hal ini dikelola oleh nagari, lalu bagaimana dengan keuangan yang dihasilkan oleh pasar, dan untuk apa serta kemana keuangan pasar itu sendiri?
Menanggapi itu, Sekretaris Nagari Padang Laweh Selatan menjelaskan bahwa uangnya dikembalikan untuk pasar, dan biaya-biaya terkait pasar.
“Uang yang kami dapat dari pasar kami kembalikan ke pasar, untuk operasional pasar itu sendiri, dan biaya perbaikan sarana prasarana yang sanggup dibantu,” ujar Sekretaris Nagari tersebut.
Pasar yang berdiri sudah sejak lama dan sampai sekarang Tim tidak menemukan standar kelayakan pasar, seperti, toilet laki-laki dan perempuan, tempat sampah, tempat ibadah serta pos informasi pasar.
Para pedagang juga menyayangkan hal demikian, mereka harus berjalan lebih kurang 100 meter untuk ke toilet dan beribadah. Lalu apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Nagari Padang Laweh Selatan dalam kurun waktu setelah pendirian nagari tersebut?
“Kami tidak hanya pasar yang kami kelola, masih banyak tugas lain dan tupoksi perangkat sesuai bidangnya, namun akan kami perbaiki tapi belum sekarang,” jelas Syawal.
Kemudian, Dian Afandi selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung yang juga tergabung di Tim Cyber Pungli Sijunjung menuturkan, kita harus ke lapangan dulu untuk konfirmasi lebih jelas agar bisa menanggapinya, tetapi kalau tidak ada peraturan yang mengatur jelas, itu akan salah,” tutur Dian Afandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Reporter: Gangga/Bo
Editor: Khoirul Anam