DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejari Dharmasraya Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti Perkara Korupsi

Foto: Jaksa Penuntut Umum Helmides, didampingi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya menerima pengembalian uang (Foto: IST)

Dharmasraya, MZK News – Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya mengeksekusi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp88 juta dari terpidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Tani Karya Dharma di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar tahun 2010 atas nama Terpidana AD.

Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan didampingi Kasi Intelejen Doli Novaisal dan Kasi Pidsus Afdal Saputra, di ruangannya pada hari Kamis (08/06/2023) saat ditemui awak media mengatakan dengan telah Eksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri menolak Kasasi Pemohon AD pada 7 Juni 2022 lalu.

“Uang pengganti ini diserahkan oleh istri Terpidana AD kepada pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya kemarin. Uang pengganti tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Helmides, didampingi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Unit Sungai Dareh,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kasus tersebut tentang korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kelompok Tani Karya Darma Nagari Koto Tinggi tahun 2010 yang menetapkan mantan Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, yaitu AD 38 tahun sebagai tersangka dalam penyelidikan hingga menetapkan AD ini sebagai tersangka sejak Februari 2020 hingga sekarang.

“Bansos tersebut dalam bentuk bantuan sapi. Kenyataan di lapangan ditemui sapi ini banyak yang dijual, tapi pengakuannya sapi tersebut mati,” bebernya.

Berdasarkan hasil laporan BPKP perwakilan Sumatra Barat kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut lebih kurang Rp269 Juta Rupiah. Dari data yang ada, sebanyak 44 ekor sapi yang dijual, namun tidak diakuinya, dan dalam keteranganya sapi tersebut mati.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang menyebutkan dalam pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kejari Dharmasraya Dodik Hermawa.

Reporter: Rangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *