Terkait Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Sekda, Pemkab Sijunjung Laporkan ke Polres
Foto: Dokumen surat yang dipalsukan dengan tanda tangan Sekda Kab. Sijunjung (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sekda Kabupaten Sijunjung kepada Polres setempat terkait surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang.
Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/2022 diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan juga tanda tangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung. Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tanda tangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung Sekertaris Daerah Kabupaten Sijunjung Tanda Tangan dan cap stempel Zefnihan selaku sekda Kab Sijunjung.
– Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
– Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Sijunjung membenarkan kejadian pelaporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan yang melaporkan memang pihak dari Pemkab yakni dari Bagian Hukum Kabupaten Sijunjung. Untuk saat ini, kami akan memproses dan akan meyelidiki lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (05/06/2023).
Sementara itu, Miswita selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Sijunjung, juga membenarkan telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret Sekda Kab. Sijunjung.
“Ya memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Hari Kamis sore tanggal 1 Juni 2023 kemaren. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” paparnya.
“Yang jelas Pemerintah Sijunjung tidak pernah menerbitkan surat yang berbunyi seperti yang dimaksud, maka dari itu, kami dari bagian hukum melaporkan atas nama Pemkab Sijunjung dugaan pemalsuan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam