DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Buruh Taman Dinas Perkim Sungai Penuh

Foto: Ahli waris dari Almarhumah Dewi Sartika menerima santunan dari BPJS ketenagakerjaan (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – BPJS Ketenagakerjaan santunan kepada keluarga Dewi Sartika, salah seorang buruh harian Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas kerja di Dinas Perkim, bertempat di Kantor Dinas Perkim, Rabu 17 Mei 2023.

Penyerahan santunan diserahkan Kepala Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Sungai Penuh Kerinci Yogo Iman Kristianto dan diterima ahli waris yaitu suami korban Jesrianto dan disaksikan Kepala Dinas Perkim Sutrisno serta Sekretaris yefrin dan Kabid PSU Ampera Putra Wijaya.

Santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas yang meninggal yakni sebesar 42 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogo Iman Kristianto mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perkim yang telah melaksanakan amanat dari Ipres No. 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan tenaga kerja non ASN dapat terlindungi dalam jaminan sosial tenaga kerja.

“Santunan yang diberikan untuk keluarga almarhumah Dewi Sartika tenaga kerja non ASN dari Dinas Perkim yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja bukan bentuk belas kasihan. Santunan ini merupakan hak para tenaga kerja, harus diberikan untuk dapat membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yogo Iman Kristianto.

Dia juga mengatakan bahwa santuan yang diberikan untuk ahli waris sebesar 42 juta berupa santuan kematian dan juga ada santuan pemakaman.

“Kami berharap kepada untuk keluarga almarhumah yang telah menerima santuan ini. Semoga dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan sehari hari,” harapnya.

“Kami juga berharap untuk tenaga kerja sektor formal maupun tenaga kerja informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat ikut bergabung karena sangat penting untuk perlindungan tenaga kerja di Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Sutrisno mengatakan atas nama Kepala Dinas Perkim mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada karyawan kami almarhumah Dewi Sartika yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Kami telah melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh harian Dinas Perkim sebanyak 189 yang telah dianggarkan dari APBD sebesar 14.700 rupiah per orang,” ujar Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan kecelakaan kerja yang dialami almarhumah dan meninggal dunia pada bulan Februari tahun 2023, almarhumah tengah bekerja di lapangan merdeka, namun seketika mendadak pingsan, almarhumah pun sempat di rujuk ke RS MH Thalib, namun takdir berkata lain almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya.

“Kami menghimbau kepada dinas-dinas lain yang belum bergabung di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat penting bagi tenaga kerja,” tutup Kepala Dinas Perkim Sutrisno.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *