Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap Pengguna Narkoba
Foto: Pengguna Narkoha jenis sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto (Foto: IST)
Sawahlunto, MZK News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap satu orang pengguna/penyimpan narkoba jenis sabu, inisial AS (23) di dusun Korong Panjang, Desa Talawi Mudik, Kec. Talawi, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto melalui Ka. Satresnarkoba Polres Sawahlunto AKP Rudi JA. Purba, kepada media menjelaskan bahwa AS ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Status “AS” ialah merupakan pekerja swasta yang berasal dari Tarutung Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
“Sementara AS ditangkap pada Minggu malam 14 Mei 2023 di tempat kerjanya yang sekalian tempat tinggal bagi pelaku di Dusun Korong Panjang, Desa Talawi Mudiak Kecamatan Talawi,” ujar AKP Rudi JA. Purba.
Sementara, lanjutnya, dari tangan AS disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah botol merk teh botol warna coklat, 2 (dua) buah kaca pirek, 4 (empat) buah pipet plastik bening dan 1 (satu) buah kompeng dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 15 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a,” pungkasnya.
Reporter: IZ
Editor: Khoirul Anam