DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dari Tahun 2021, Diskominfo Staper Kutim Terus Optimalkan Layanan Pengaduan SP4N LAPOR!

Foto: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Ery Mulyadi, Kamis, 4 Mei 2023 (Foto: Arie Firdaus)

Sangatta, MZK News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan layanan Pengaduan SP4N LAPOR!. Hal itu dilakukan mulai Bulan Agustus 2021 hingga sekarang dengan dibentuk Tim yang melibatkan semua Perangkat Daerah dan Kecamatan sebagai penghubung.

Perlu diketahui, bahwasanya semua aplikasi yang pengaduan milik pemerintah pusat maupun daerah, semuanya harus terintegrasi aplikasi Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR! ).

Aplikasi ini telah ditetapkan sebagai aplikasi umum yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). Maka dari itu, semua aplikasi pengaduan harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Kemudian, Penentuan LAPOR! ini sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagai pakai tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik atau SPBE. Setiap Aplikasi sejenis harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!.

Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan bahwa sebagai Instansi Daerah, Diskominfo Staper Kutim merupakan salah satu Perangkat Daerah se-Indonesia yang membuat buku Rencana Aksi (Renaksi) pengelolaan SP4N LAPOR! di tahun 2022 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan pengaduan yang telah terdaftar di Kemenpan RB.

“Dengan adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Foto: Poster nomor telepon penting Kutai Timur Tanggap Darurat.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya pengaduan, penyelenggara pelayanan mempunyai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan publik. Khususnya di daerah Kabupaten Kutai Timur.

“Diskominfo Staper Kutim telah mendapat dukungan lembaga internasional yaitu melalui SEGAR-USAID dalam rangka pengembangan SP4N LAPOR!,” tambahnya.

Kemudian, Ery juga mengatakan bahwa salah satu program unggulan Diskominfo Staper telah diresmikan oleh Bupati Kutai Timur pada 22 Desember 2021 lalu, yaitu Penyediaan Layanan Panggilan Kegawatdaruratan Call Center yang beroperasi 24 jam di Diskominfo Staper.

“Kutai Timur merupakan salah satu empat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang mampu menyediakan layanan Panggilan Kegawatdaruratan,” jelasnya.

Hal ini dibuat, lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap masyarakat yang membutuhkan, dan untuk melaporkan Kegawatdaruratan, seperti kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, bencana alam atau yang lainnya.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat,” jelasnya.

Melalui Aplikasi SP4N LAPOR! ini, harapnya, masyarakat dapat mengakses fasilitas yang telah disediakan oleh Pemkab Kutim yaitu untuk menyampaikan pengaduan atas masalah yang ada di masyarakat, menyampaikan aspirasi juga memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah serta dan memanfaatkan call center 112 untuk layanan kedaruratan.

Reporter: Arie Firdaus

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *