DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pemilik Kolam Renang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Karena Lalai

Foto: Ilustrasi (Sumber Foto: http://id.lovepik.com)

Kerinci, MZK News – Saat ini, pihak Kepolisian Polres Kerinci sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tenggelamnya bocah 8 Tahun di Kolam Renang Cafe Lamanda pada pada hari Minggu (30/04/2023) kemarin.

Bahkan, pihak Polres telah melakukan pengecekan ke TKP dan juga telah memasang Police Line di Kolam Renang Lamanda di Jalan Muradi, Kota Sungai Penuh untuk mencari tahu penyebab korban tenggelam.

Menurut pengamat publik Kerinci Sungai Penuh, Yudi Hermawan, mengatakan bahwa dalam kasus korban tewas tenggelam di kolam renang dan untuk mengetahui tanggung jawab dari pemilik kolam renang sebagai pihak yang menyewakan kolam renang, jika dikaitkan dengan hukum kepariwisataan. Maka, pihak pemilik kolam renang terkena pengaturan culpa dapat dijumpai pada Pasal 359 KUHP.

Namun apabila pelaku kealpaan masih berusia dibawah umur, maka berlaku ketentuan pasal 20 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak. Proses hukum sistem peradilan pidana anak diatur pada pasal 71 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tanggung jawab pengelola objek wisata apabila terjadi kecelakaan karena kesengajaan dalam hal pembangunan objek wisata yang berpengaruh kepada keamanan tempat wisata, maka pengelola objek wisata dapat digugat berdasarkan tindak pidana (onrechtmatige daad) hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Yudi menegaskan bahwa, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana, dan dapat dijerat pasal 359 KUHP.

“Jika berkaca pada aturan, dan kejadian yang sama diluar Daerah, di pasal 359 KUHP disebutkan jika barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas Yudi, yang juga merupakan Ketua LSM Reaksi Kerinci Sungai Penuh, Selasa (02/04).

“Dalam hukum pidana perbuatan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut Culpa,” tambahnya.

Terkait insiden meninggalkannya Bocah 8 Tahun di kolam renang Cafe Lamanda, Yudi menilai, jika dilihat secara mendalam, bagaimana anak tersebut masuk kearea kolam renang tersebut, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang tersebut, dan apakah kolam renang tersebut sudah memiliki standart keamanannya. Sehingga nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab saat ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

“Pihak penegak hukum, bisa menyelidiki lebih dalam lagi. Apakah izin Cafe tersebut lengkap hingga ke kolam renang. Jika tidak ada izin, usahanya bisa dibekukan sementara,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja, apakah ada petugas yang stanbay di kolam renang, apakah ada pembatas antara anak-anak, sedang dan Dewasa. Seharusnya dikolam yang dalam untuk Dewasa, harus ada pemberitahuan ukuran kolam dan tulisan hati-hati untuk anak-anak.

“Kita lihat di lapangan selama ini, itu semua banyak yang tidak dilaksanakan,” bebernya.

Meskipun seandainya pihak pemilik kolam renang sudah berdamai dengan keluarga korban, namun sebagai tindakan agar ke depan tidak ada kelalaian bagi pemilik kolam renang. Maka kasus ini, harus dituntaskan sesuai dengan aturan.

Untuk diketahui, sebelumnya Bocah 8 Tahun bernama Affan Adrit Yohan, warga Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, ditemukan telah tak bernyawa setelah tenggelam di kolam renang sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *