Lakukan Pencabulan Bocah Dibawah Umur, Seorang Kakek 73 Ditangkap Polisi
Foto: Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung bersama Pelaku Pencabulan terhadap bocah dibawah umur (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung. Kali ini seorang bocah (perempuan) 10 tahun menjadi sasaran pelampiasan nafsu seorang kakek 73 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Dan saat ini pelaku telah ditangkap oleh Polisi.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada Polisi, korban diduga sempat disetubuhi secara paksa, serta mendapat ancaman bila melapaorkan.
Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga Desa Kampung baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/4).
Kepada Polisi, Ia mengaku jika seorang anak perempuan dari saudaranya, sebut saja bernama Mawar,10 tahun, telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang laki-laki tua berinisial SB,73. Tempat kejadian tepatnya di sebuah gubuk di daerah setempat.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, Tim Polres Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan proses penyelidikan, berikut memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Setelah sebelumnya pengaduan tersebut dikukuhkan ditetapkan menjadi laporan polisi.
“Berawal dari adanya laporan seorang warga, kemudian tim Polres Sijunjung langsung menindaklanjutinya secara hukum,” ungkap Abdul Kadir Jailani.
Terkait kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani menegaskan belum bisa menjelaskannya, sebab kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Soal kronologisnya secara detail segera nanti menyusul melalui ekspos pers rilis,” sambung Abdul Kadir.
Tidak menunggu waktu lama, sekira pukul 13.30 WIB, Anggota Opsnal beserta Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung berangkat ke kediaman pelaku SB untuk melakukan proses penangkapan, berlokasi masih di Desa Kampung baru, Kecamatan Kupitan.
Dan hasil, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim reskrim Polres Sijunjung didampingi Perangkat Desa Kampung baru berhasil membekuk pelaku di kediamannya. Pada saat hendak ditangkap, pelaku didapati sedang beristirahat di dalam rumah. Tanpa basa basi petugas Kepolisian memerintahkan pihak keluarga untuk segera membangunkan.
Setelah mendengarkan penjelasan Tim Reskrim Polres Sijunjung, pelaku pun hanya bisa pasrah, hingga tanpa perlawanan langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung, dan ditahan dalam Sel Tahanan.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku khilaf atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Ini sungguh luar biasa. Saking telah tua, untuk berjalan saja pelaku harus pakai tongkat,” tutup kasat reskrim.
Reporter: Rangga
Editor: Khoirul Anam