Terkait Penetapan 1 Syawal 1444 H, Ini Himbauan Kemenag Kab. Solok
Foto: Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli (Foto: IST)
Kabupaten Solok, MZK News – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, menghimbau kepada seluruh unsur lapisan masyarakat Kabupaten Solok untuk tetap bijak menyikapi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal1444 H.
“Sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No. SE 05 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, bahwa dalam ketentuan poin 1 yaitu umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” ujar H. Zulkifli.
“Bersama ini dihimbau kepada Bapak/Ibuk agar tidak terjadinya simpang siur dan polemik di tengah-tengah masyarakat, untuk penetapan 1 Syawal 1444 H/Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kita tunggu hasil sidang itsbat BHR pusat/keputusan pemerintah CQ Kemenag RI setelah sidang itsbat,” himbaunya.
Ka. Kankemenag juga berharap kepada Kepala dan jajaran KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Pimpinan Pondok Pesantren, Pengawas, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pengurus masjid/mushalla dan ASN Kemenag Kab. Solok agar mensosialisasikan pada jemaah masjid/musala seluruh Kab. Solok.
“Bagi yang mempunyai pendapat lain, jangan dijadikan perpecahan,” pesan H. Zulkifli menutup himbauannya.
Reporter: Fitria
Editor: Khoirul Anam