DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait PKKPR Dua Perusahan, Pemkab Kutim Tak Ingin Gegabah

Sangatta, MZK News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan tak ingin dinilai gegabah dalam menyikapi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Permanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha antara dua perusahaan yang mempunyai tanah seluas kurang lebih 6.432,44 Ha, Kamis (13/4/2023). Untuk itu, Dinas Pertanahan Kutim menggelar rapat menyikapi masalah tersebut di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono yang mewakili Seskab Kutim Rizali Hadi.

Menurut Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono ketika membuka rapat bersama, terkait dengan permohonan persetujuan kegiataan pemanfaatan ruang di wilayah Kutim antata dua perusahaan, yakni PT Karya Nusa Daya dan PT Berkat Surya Bumi. Permohonan dua perusahaan ini dianggap masih ada tumpang tindih.

“Jadi, perlu adanya klarifikasi dengan perusahaan-perusahaan yang memohon tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poniso pun menambahkan, menyikapi hal itu, harus ada persetujuan bersama. Mulai dari DPMD PTSP ke BKPM, terkait perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim menunda dulu sampai dua bulan persetujuan kedua perusahaan itu, sembari menunggu klarifikasi dari tim DPMD PTSP.

“DPMD PTSP Kutim perlu mengkonfirmasi dahulu ke BKPM pusat, sebab kita tak boleh gegabah, harus clear and clean dalam memberikan persetujuan kesesuaian PKKPR,” ujarnya.

Poniso mengatakan juga bahwa pada prinsipnya Pemkan Kutim selalu terbuka untuk investor, agar mereka dapat berinvestasi sebanyak-banyaknya. Namun, harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita, kan, mendorong investasi, tetapi harus disesuaikan dengan aturan-aturan. Intinya, segala-galanya harus clear and clean supaya energi kita tak habis untuk mempersoalkan ke belakang lagi,” tandasnya.

Reporter: Arie Firdaus
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *