Ka. Rutan Sungai Penuh Ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan bersama Dirjen Pemasyarakatan
Foto: Ka. Rutan Sungai Penuh saat mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” secara virtual, Kamis (13/04) .
Pada Simposium Nasional Pemasyarakatan ini menghadirkan empat narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Acara dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Reynhard menyampaikan, bahwa sistem pemasyarakatan bergerak mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan post adjudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Hal ini mengakibatkan perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk aktif secara penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif,” ungkap Dirjen Reynhard.
Acara dilanjutkan dengan keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna. Dia menjelaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi sarana alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu alat pencegah kejahatan, alat mempertahankan moral orang-orang yang patuh, dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.
“Crime is no happen in social vacuum dimana faktor-faktor kejahatan genetik ada dalam kehidupan di masyarakat kita, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor-faktor lainnya, menjadi tidak adil menumpahkan segala lahirnya dan berkembangnya kepada seorang individu,” tutur Yasonna.
Melihat peradaban semakin berkembang, lanjutnya, cara pemidanaan juga harus turut berkembang. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM mereform hal tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Untuk itulah simposium ini menjadi penting sebagai masukan bagi kami, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, masukan dalam membuat kebijakan-kebijakan lanjutan dari Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru,” pungkas Yasonna.
Hal yang senada juga diungkapkan Ka. Rutan Kelas IIb Sungai Penuh, bahwa dirinya hari ini kami Rutan Sungai Penuh mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema Paradigma Baru Pemidanaan indonesia secara virtual.
“Kegiatan simposiun ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan informasi tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai paradigma pemasyarakatan di Indonesia,” pungkas Ka. Rutan.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam