DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

LSM GMBI Angkat Suara Terkait THM Beroperasi di Bulan Ramadan

Foto: Ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi (Foto: IST)

Banyuwangi, MZK News – Ketua LSM GMBI DPD Banyuwangi angkat bicara terkait ketidak keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuwangi dan Instansi terkait lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang hiburan malam, Jumat (7/03/2023).

Para pengelola tempat hiburan malam terkesan mengabaikan peraturan tersebut padahal Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.300/139/429.020/2023 tentang Tempat Hiburan malam (THM).

“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sat Pol PP Banyuwangi serta pihak-pihak terkait diminta untuk lebih serius menegakkan Perda nomor: 300/139/429.020/2023 tentang aturan atau penindakan terhadap tempat Hiburan malam (THM), yang sudah sangat jelas di Surat Edaran (SE) di poin nomor tiga(3),” kata Subandik.

Bandik, menambahkan, bahwa pada Surat Edaran Perda poin 3 yang berbunyi, Karaoke dan tempat hiburan malam ditutup selama Bulan Suci Ramadan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

“Laporan dari tim LSM GMBI DPD Banyuwangi di lapangan, yang dipimpin langsung Kadiv Investigasi, saudara Marta Yopi Winatha, rata-rata tempat hiburan malam di Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi buka di sore hari sampai larut malam WIB, salah satunya di wilayah Polsek Giri dan Polsek Glagah,” jelas Bandik Kuncir.

Menurut Bandik, merazia ke tempat hiburan malam tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, lebih tepatnya melakukan sebuah tindakan yang sudah jelas-jelas tertuang di surat edaran dari Pemkab Banyuwangi di poin ke tiga.

“LSM GMBI Dpd Banyuwangi Wilter Jatim, menantang dan mendesak Pemkab Banyuwangi, melalui Satpol PP dan pihak-pihak terkait untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan di Bulan Suci Ramadan, yang sangat jelas melanggar Perda tersebut,” tegas Ketua LSM GMBI.

Dirinya menambahkan, Bila Pemkab Banyuwangi melalui Satpol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, lebih baik angkat kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya.

Reporter: Ari Bp

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *