PHK Sepihak, PT Citra Nusantara Disegel
Foto: Sejumlah Karyawan sedang melakukan unjuk rasa di PT Citra Nusantara (Foto: IST)
Bima, MZK News – Puluhan karyawan PT Citra Nusantara Persada (PT CNP) menggelar aksi unjuk rasa hingga memboikot PT CNP yang berlokasi di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Bima, Senin (26/12/22).
Aksi di dua titik (Kantor PT CNP dan Kantor Camat Madapangga) itu dikawal ketat oleh sejumlah aparat gabungan TNI-Polri dan Pol PP menyusul adanya sejumlah karyawan (buruh) yang diduga dipecat atau PHK sepihak oleh PT CNP tanpa memberikan jaminan apa pun.
Aksi dilakukan agar pihak PT yang bergerak di bidang penyedia bahan material pasir baik untuk bangunan maupun jalan raya ini untuk segera memanggil kembali para karyawan untuk bekerja dengan upah yang standar mengikuti.
Tak hanya itu, mereka juga meminta PT untuk menetapkan sistem kerja normal yakni 7 jam kerja perhari dan uang lembur diberlakukan. Khusus untuk sopir diberikan tambahan berupa tunjangan teratas, membuatkan BPJS Kesehatan dan Ketenegakerjaan bagi seluruh karyawan.
Bila tuntutannya tidak diindahkan, mereka meminta Bupati Bima untuk mencabut izin operasional PT CNP karena menurut karyawan itu kuat diduga melanggar regulasi
Sementara itu, Korlap aksi Harun dalam wawancaranya menuturkan, PHK sejumlah karyawan tersebut tentu melanggar norma sebagaimana tetuang dalam Undang-undang undang Ketenagakerjaan.
“Ya, pemecatan sepihak seseorang adalah perbuatan melanggar konstitusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harun juga menyebut, bahwa keberadaan PT CNP ini tercatat sudah berdiri selama 14 tahun, namun hingga sampai saat ini, kesenjangan ekonomi karyawan masih saja terjadi.
“PT sudah lama beroperasi, upah buruh tidak layak dan bahkan jauh dari UMP,” ujarnya.
Mirisnya lagi, kata dia, pengabdian yang ditunjukan oleh karyawan selama bertahun-tahun hanya dihargai dengan PHK sepihak.
Tak hanya itu, jaminan kesehatan serta risiko keselamatan kerja terhadap karyawan pun juga tak pernah diberikan.
“Tak hanya soal upah, juga jamkes karyawan tak ada sama sekali,” tegasnya.
Meemprihatinkan, kasus kecelakaan kerja sudah banyak terjadi hingga ada karyawan yang jari tangannya putus saat bekerja. Parahnya, pihak PT CNP hanya memberikan kompensasi uang Rp50.
“Ini sangat tidak manusiawi dan tak bisa dibiarkan,” tegasnya lagi.
Harun juga membeberkan, jumlah karyawan yang di-PHK oleh PT CNP sebanyak 72 orang. Diantaranya 6 orang karyawan tetap dan 65 orang karyawan harian. Sementara status karyawan harian yang dimaksud tercatat sudah mengabdi selama 10 tahun (sejak 2008 silam).
Pantauan wartawan, seusai dimediasi hingga seluruh tuntutan massa direspon oleh Camat Madapangga dengan komitmen mencarikan solusinya, massa pun terlihat membubarkan diri secara teratur.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam