DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Camat Hiliran Gumanti dan Jajaran Lakukan Pengukuran Tanah

Foto: Camat Hiliran Gumanti bersama jajaran pemerintahan (Foto: IST)

Kabupaten Solok, MZK News – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hiliran Gumanti, Fauzi, bersama Camat Hiliran Gumanti, Fahrizal, Kasi Kesra Kab. Solok, Masrial, dan Korwil, Nasrul beserta penyuluh agama PNS Hiliran Gumanti melakukan pengukuran tanah kantor KUA Hiliran Gumanti, Rabu (21/12/2022).

Tanah KUA Hilgum seluas 600 m² atau 20 X 30 ini berdekatan dengan kantor camat dan berdampingan dengan kantor Wali Nagari Talang Babungo serta kantor UPT Diksar yang letaknya sangat strategis.

“Semoga mendapat kucuran dana SBSN dan gedung baru KUA ini bisa diwujudkan segera, agar bisa punya kantor yang presentatif,” harap Camat Hilgum dengan semangat.

Harapan yang senada juga disampaikan oleh Kepala KUA, mudah-mudahan Kemenag Kab. Solok bisa memprioritaskan untuk KUA Kec. Hiliran Gumanti ini, sehingga masyarakat bisa terlayani secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Ka. Kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli, saat dihubungi media, menyampaikan, aset SBSN itu dapat diurus sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“InsyaAllah Kemenag akan selalu mendukung segala hal dan perubahan positif yang dilakukan untuk kemaslahatan ummat,” ujar H. Zulkifli.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.08/2009 Tentang Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Yang Berasal dari Barang Milik Negara, pada pasal 10 UU No. 19 tahun 2008 bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat digunakan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara baik berupa tanah maupun bangunan, agar dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penunjang terlaksananya tupoksi pengelola atau pengguna BMN tersebut.

Reporter: Fitria

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *