DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kuasa Hukum Isyamsuddin Laporkan Dugaan Trading Investasi Bodong GSC Ke Mabes Polri

Foto: Kuasa Hukum Isyamsuddin saat berada di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan trading bodong (Foto: IST)

Jakarta, MZK News – Kuasa Hukum Isyamsuddin Boni Pasaribu, S.H., Ronny Perdana Manulang, S.H., dan Luqman Hakim, S.H., mengunjungi Mabes Polri untuk menyerahkan berkas bukti dugaan penipuan pemilik trading investasi bodong GSC yang berkantor di Pontianak Kalimantan Barat. Adapun pemiliknya trading GSC adalah Rezky, Romy dan Muhamad.

“Adapun korban yang telah mengalami kerugian adalah Isyamsuddin dan Maulana dimana kerugian sebesar 64 miliar rupiah lebih,” ujar Luqman hakim kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/12/2022).

Tidak hanya Isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian, hadir pada kesempatan itu Akbar Maulana warga kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 miliar rupiah, beserta ribuan orang lainnya baik di dalam negeri dan luar negeri.

Adapun awal kronologinya, Isyamsuddin melihat melalui medsos dan sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah.

Foto: Surat tanda Terima laporan polisi.

Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat. Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya.

Isyamsuddin dan Maulana merasa sudah mengeluarkan banyak modal, dia pun sudah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan Rezky Cs perusahaan trading GSC, namun tidak mau bertanggung jawab.

“Menurut Maulana Rezky bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leadernya Muhammad dan tidak tahu menahu, dia pun menantang untuk menempuh jalur hukum,” kata Agus menceritakan kejadian itu.

Luqman hakim mengatakan, laporan yang diserahkan ke Mabes Polri agar ada kepastian hukum kepada korban dan ada tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dengan aplikasi investasi dan berharap mudah-mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh Polri.

Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar.

Bony Pasaribu, Kuasa Hukum Isyamsuddin mengatakan, saat ini laporan sudah masuk dan akan dimintai keterangan saksi-saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan data-data dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media sosial dan whatsapp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 miliar rupiah.

“Dan ini belum termasuk laporan-laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Singapura, Hongkong, dan Malaysia,” ungkapnya kepada awak media.

Reporter: Linna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *