DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

4 Pelaku Ilegal Loging Hutan TNKS Lempur Berhasil Diamankan Polres Kerinci

Foto: Lokasi aktivitas ilegal logging/perambah hutan TNKS di Desa Manjuto Lempur Kec. Gunung Raya-Kerinci (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Polres Kerinci bersama Tim TNKS melaksanakan patroli bersama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci-Jambi, Selasa (20/12).

Dari patroli bersama tersebut berhasil diamankan 4 orang  pelaku ilegal loging/ perambahan hutan di dalam kawasan hutan TNKS.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, patroli bersama yang dilakukan kemarin (20/12) sekitar jam 14.00 WIB berlokasi di daerah Manjuto Lmepur yang masuk dalam wilayah Desa Manjuto, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

“Keempat pelaku yang seluruhnya merupakan warga kecamatan Gunung Raya tersebut adalah, JH (53) petani warga Desa Baru Lempur, YM (45) petani warga Desa Lempur Mudik, H (50) petani warga Desa Lempur Tengah, dan A (29 petani Warga Desa lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” ucap Iptu Edi Mardi, Rabu (21/12/2022).

Lanjut Kasat Edi, selain mengamankan keempat pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin chincaw merk STIHL warna orenge dan 4 bilah parang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku disangkakan pasal, Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinin berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

“Pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,” tutupnya.

Reporter: Dewi

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *