KPU RI Tetapkan 23 Partai Politk Peserta Pemilu 2024
Foto: KPU RI saat melakukan Pengundian dan Penetapan nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024 (Sumber foto: SCTV) (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – KPU RI telah menetapkan partai peserta pemilu 2024, 23 Partai politik tersebut terdiri dari 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai lokal Aceh secara sah dan telah ditetapkan juga Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan dan pengambilan nomor urut berlangsung di Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Ketua Umum atau perwakilan Partai Politik beserta jajaran pengurus serta anggota parpol di Gedung KPU RI, Selasa (14/12/2022).
Ketua KPU RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terdapat 17 Parpol dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2024. Ada 9 partai lama tetap memakai nomor pada pemilu 2019 dan diberi kesempatan jika diundi lagi.
Dia menambahkan, adapun ke 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 secara berurutan sebagai berikut: 1. PKB; 2. Partai Gerindra; 3. PDI Perjuangan; 4. Partai Golkar; 5. Partai Nasdem; 6. Partai Buruh; 7. Partai Gelora; 8. PKS; 9. PKN; 10. Partai Hanura; 11. Partai Garuda; 12. PAN; 13. PBB; 14. Partai Demokrat; 15. PSI; 16. Partai Perindo; 17. PPP.
“Di samping partai nasional, ada 6 (enam) partai lokal dari Aceh mengikuti Pemilu Presiden 2024 dengan nomor urut yaitu: 18. Partai Nangroe Aceh; 19. Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Taqwa; 20. Partai Darul Aceh; 21. Partai Aceh; 22. Partai Adil Sejahtera Aceh; 23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia,” jelasnya.
Terlihat beberapa pejabat tinggi negara hadir dalam acara tersebut yaitu Ketua DPR, Ketua MK, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pemilu, Mendagri dan Lembaga Tinggi Negara serta Pengurus Parpol peserta Pemilu 2024 dan Parpol peserta Pemilu dari Aceh.
Setelah pengambilan nomor urut Partai, Ketua Umum Partai Politik atau perwakilan dari nomor urut 1 hingga 23 diberi kesempatan untuk memberikan sambutanya.
Reporter: Hasnun Bima
Editor: Khoirul Anam