Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 Orang Tersangka
Foto: Sejumlah orang yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bogor (Foto: IST)
Kab. Bogor, MZK News – Dalam gelaran operasi antik Lodaya, yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 25 November 2022, Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka. Hal itu diungkapkan pada saat konferensi Pers, Kamis (01/12).
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan bahwa dari pelaksanaan operasi antik lodaya tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis banyak 428,19 gram dari 40 tersangka, yang berhasil diamankan yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Dalam operasi Antik Lodaya tahun 2022 ini, kami berhasil amankan 40 tersangka diantaranya 3 orang perempuan dan 37 laki-laki dengan sejumlah barang bukti sabu, ganja dan tembakau sintesis, semua itu akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Wakapolres Kompol Wisnu Perdana Putra.
Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, para pelaku ini menggunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut atau sistem COD dan sistem online melalui media sosial.
Sementara itu, jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, kelapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung.
Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 taun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Wakapolres Bogor Wisnu Perdana putra.(rilis).
(Sumber: Humas Polres Bogor)
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam