DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

KPU Ketapang Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Anggota PPK

Foto: Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin (Foto: IST)

Ketapang, MZK News – Belum terpenuhinya syarat pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di beberapa kecamatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota, KPU Kabupaten Ketapang membuka kembali perpanjangan pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 3 hari.

Penerimaan pendaftaran seleksi anggota PPK dibuka kembali dari tanggal 30 November hingga 2 Desember 2022, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, perpanjangan penerimaan pendaftaran seleksi anggota PPK dibuka kembali disebabkan ada 6 kecamatan yang belum memenuhi syarat yakni;

  1. Kecamatan Air Upas.
  2. Kecamatan Manis Mata.
  3. Kecamatan Matan Hilir Selatan.
  4. Kecamatan Pemahan.
  5. Kecamatan Singkup.
  6. Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

“Keenam kecamatan ini belum memenuhi 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan. Mengingat jumlah anggota PPK ada 5 orang, maka harus ada minimal 10 orang yang mendaftar,” paparnya.

Tedi Wahyudin berharap dengan adanya perpanjangan pendaftaran seleksi anggota PPK ini membuka peluang bagi putra-putri terbaik di kecamatan untuk terlibat menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang.

Reporter: Jans

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *