Tingkatkan Layanan yang Bermutu dan Humanis, Kejari Sijunjung Adakan Forum Konsultasi Publik
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung foto bersama dengan para peserta FKP (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Kejaksaan Negeri Sijunjung mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan berbagai kalangan masyarakat, organisasi dan beberapa Pihak institusi terkait. FKP yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung itu dilaksanakan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik untuk masyarakat yang lebih maksimal lagi dan untuk seluruh bidang kejaksaan, Baik Pidum Pidsus, Intel, Datun dan PTSP.
Adapun terobosan baru yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Sijunjung adalah memaksimalkan waktu pelayanan yang cepat dan bebas pungli dengan pelayanan yang Humanis.
Kepala Kejaksaan Adi Suryadi Sucipto menuturkan kegiatan FKP ini dilakukan untuk membangun pelayanan Kejaksaan yang lebih baik lagi, bahkan untuk memenuhi kebutuhan publik tentang kinerja Kejaksan, kita juga mengundang berbagai elemen masyarakat yakni dari akademisi, pemerintahan, Institusi Polri dan PN.
“Adapun semua produk layanan Hukum akan kita persingkat dengan waktu hitungan menit. Sedangkan pelayanan untuk masyarakat kita mengutamakan pelayanan yang Humanis,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa seluruh Peserta FKP ini juga kita minta memberikan pendapat dan kuesioner untuk menambah mutu layanan Kejaksaan Negeri Sijunjung. Terobosan tersebut sengaja digebrak demi untuk memaksimalkan proses layanan kepada masyarakat, sehingga proses layanan menjadi lebih praktis dan efisien.
Kemudian sebagai tindak lanjut intruksi Menpan-RB terkait optimalisasi layanan publik yang cepat, dan berkualitas, dalam layanan ini masyarakat tidak dipungut biaya jasa sepersen pun, kecuali biaya resmi yang memang telah dibebankan pada terdakwa sesuai putusan pengadilan, kemudian menjadi pemasukan resmi negara.
Dia menegaskan, dalam proses layanan pengambilan barang bukti tilang kendaraan milik warga di Kejari Sijunjung juga dipastikan bebas calo, atau pungli, karena dalam prosedurnya warga diarahkan langsung ke loket resmi dekat ruang tunggu (depan) gedung Kejari Sijunjung. Adapun masyarakat yang tidak membawa ATM untuk pembayaran denda tilang tidak perlu cemas, kami dari kejaksaan sudah menyediakan ATM untuk pembayaran langsung ke kas negara.
“Loket ini sudah dilengkapi dengan merk tanda pemberitahuannya, dan itu langsung terlihat oleh setiap tamu yang datang bertamu,” tegasnya.
Disebutkannya lebih lanjut, barang bukti tersebut adalah seperti STNK, SIM, hingga kendaraan bermotor (ranmor) yang dititip di Unit Satlantas Polres Sijunjung, tentunya dalam pengambilan barang bukti, pihak pemohon tentunya sudah menyelesaikan segala urusan sesuai ketentuan.
“Selain layanan bukti tilang kendaraan, optimalisasi layanan juga diberlakukan terhadap jasa layanan konsultasi ke bagian Pidana Umum (pidum), Pidana Khusus (pidsus), serta berbagai hak sesuai kapasitas/tupoksi Kejari. Semuanya bahkan dipastikan berjalan secara transparan,” pungkasnya.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam