Laporan Dicabut, Tersangka Mustakim dan Ikra Tak Lagi Diproses
Foto: Surat Keterangan Damai dari Pihak yang mempunyai perkara (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kasus penganiayaan Aulya yang diduga dilakukan Mustakim serta kasus penganiyaan Mustakim yang diduga dilakukan Ikra warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Kamis, 3 November 2022, siang kemarin berujung islah (damai).
Kasus yang sama-sama telah ditindaklanjuti Polsek Madapangga (Penyidik) hingga Mustakim dan Ikra ditetapkan sebagai tersangka berujung diselesaikan secara restoratif justice, Senin, 21 November 2022 pagi.
Penyelesaian dua obyek perkara pidana dengan masing-masing tersangka yang berbeda tersebut terjadi setelah adanya kata sepakat damai antara pihak-pihak yang mempunyai perkara tersebut, yang dimediasi elemen desa setempat sebelumnya.
Penyidik yang menangani kedua perkara itu pun langsung memproses lanjut perdamaian kedua pihak hingga menjemput tersangka Mustakim yang sempat dititipkan di Mapolres Bima setelah beberapa hari tersangka Mustakim menyerahkan diri secara kooperatif di polsek sebelumnya.
Penyelesaian kasus itu telah dibuktikan dengan surat pernyataan pihak-pihak yang mempunyai perkara dengan beberapa poin yang antaranya yakni para korban telah mencabut laporan masing-masing di polsek setempat, mereka mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum pidana yang serupa maupun yang lainnya serta tidak saling menuntut atas peristiwa tersebut, dan apabila melanggar pernyataan tersebut, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyelesaian secara arif dan bijaksana perkara tersebut dibenarkan Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto kepada mzknews.co usai para korban mencabut laporan di kepolisian setempat.
“Kasus yang dilaporkan Aulya dan Mustakim telah selesai tadi pagi,” ungkap Heri.
Dia berharap, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Madapangga untuk selalu menjaga kamtibnas serta menahan diri serta emosi yang berujung merugikan warga sendiri.
“Jika ada suatu dinamika yang terjadi, sesegera mungkin selesaikan secara musyawarah/ mufakat di tingkat desa terlebih dahulu. Utamakan pendekatan emosional dan jangan langsung main lapor,” pungkas Heri.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam