Ka. Kankemenag Adakan Rakoor Peningkatan Kualitas Pelayanan PHU Kemenag Kab. Solok
Foto: Kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan PHU Kemenag Kab. Solok (Foto: IST)
Kabupaten Solok, MZK News – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok mengadakan rapat koordinasi peningkatan pelayanan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bersama Kasi PHU Kemenag Kab. Solok pada hari Selasa (22/11/2022).
Dalam laporannya, Kasi PHU menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan jamaah haji dan umrah, diantaranya pelayanan pendaftaran dan pembatalan jamaah haji serta pembimbingan, pelayanan manasik haji dan umrah, manasik haji sepanjang tahun.
Ka Kan Kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli, dalam arahannya menyampaikan informasi dari Direktur Haji Kemenag RI, bahwa beberapa tahun terakhir usia calon jamaah haji dibatasi hingga 65 tahun karena wabah Covid-19, akan tetapi saat ini aturan itu telah dihapuskan dan kembali normal seperti sebelum datangnya wabah. Artinya, usia calon jamaah haji mulai tahun ini tidak dibatasi lagi,” ujar Ka. Kankemenag.
Dia melanjutkan, apabila calon jamaah haji sudah menabung sebanyak Rp25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sudah diperbolehkan mendaftarkan diri kepada Badan PHU.
“Persoalan pelepasan keberangkatan jamaah umrah diminta biro-biro perjalanan umrah bekerjasama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag,” himbau H. Zulkifli.
Putera Hiliran Gumanti itu pun melanjutkan, untuk pembimbing haji diharapkan yang sudah memiliki sertifikat resmi sebagai pembimbing haji, menguasai ilmu manasik dengan baik. Agar ibadahnya ke tanah suci menjadi ibadah yang mabrur yang disingkat menjadi 3, yaitu mabrur persiapan, mabrur pelaksanaan ibadah, dan mabrur pelaporan kepada pemerintah.
“Untuk calon jamaah haji Kabupaten Solok mari kita bimbing dengan baik,” ucapnya.
Reporter: Fitria
Editor: Khoirul Anam