DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tersangka Ikra Campa Kembali Dijemput Polsek Madapangga

Foto: Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Heri Kuswanto (Foto: IST)

Bima, MZK News – Tersangka Ikra, warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Mustakim di pekarangan rumah Muhammad Anshari, warga RT. 12/ RW. 02 Desa setempat pada Kamis, 3 November 2022 siang, kini dikabarkan telah dijemput hingga diamankan kembali oleh Polsek Madapangga tadi malam.

Tersangka yang diduga menganiaya korban Mustakim di hadapan Kepala Desa Campa Taufik sesaat setelah kejadian penganiayaan korban anaknya kades tersebut Aulya dilakukan oleh Mustakim sebelumnya, kini dijemput hingga diamankan polisi guna diproses lanjut karena kasus tersebut sudah tidak ada kata sepakat perdamaian antara keluarga Mustakim dan Ikra, kendatipun tersangka sempat dipulangkan polisi (penyidik) untuk sementara atas permintaan kades dan BPD atas adanya rencana perdamaian kedua pihak tersebut sebagaimana telah disampaikan kades dan BPD kepada polisi beberapa hari kemarin.

Informasi tersangka Ikra telah dijemput hingga diamankan polisi, berdasarkan keterangan beberapa warga desa setempat yang dikutip mzk, Jumat pagi tadi.

Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto membenarkan pihaknya telah menjemput kembali tersangka tersebut.

“Benar tersangka sudah kami bawa tadi malam sekitar pukul 21.00 WITA dan tersangka sedang kami proses lanjut,” kata Heri, Jumat dini hari.

Heri berharap, kepada warga masyarakat untuk tidak memprovokasi atas kasus yang tengah ditangani polisi sekarang dan polisi tetap bekerja secara profesional. Percaya saja polisi bekerja dan tunggu hasilnya tanpa harus dipelintir pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hingga dapat memicu konflik satu dan yang lainnya mengakibatkan masalah baru.

“Kami harap semua pihak dapat mematuhi proses hukum tengah dijalani polisi sekarang,” pungkas Heri.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *