Polsek Madapangga Akan Panggil Kembali Tersangka Ikra Campa
Foto: Kanit Reskrim Polsek Madapangga, BRIPKA Heri Kuswanto (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto menanggapi terkait adanya desakan pihak keluarga korban penganiyaan Mustakim, warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta tersangka Ikra yang dipulangkan beberapa hari yang lalu untuk ditahan sekarang juga.
Dalam tanggapan atas desakan tersebut, Heri mengaku, pihaknya (penyidik) akan memanggil kembali tersangka Ikra yang diduga menganiaya korban di pekarangan rumah warga RT. 12/RW. 02 Desa setempat, Kamis, 3 November 2022 siang.
Polisi akan memanggil kembali tersangka yang dipulangkan dulu atas permintaan kades dan BPD, karena kata kades, kedua belah pihak akan melakukan perdamaian kemarin.
“Ya, karena kedua pihak tidak jadi damai, jadi polisi panggil kembali tersangka dan soal damai mereka yang berperkara, itu tidak ada paksaan dari kami,” jelas Heri, Kamis (17/11) sekitar pukul 18.01 WITA.
Heri ditanya terkait penahanan tersangka, Heri menjawab, “Itu adalah urusan penyidik atau Kasat Reskrim,” sambungnya.
“Masalah tahan seseorang, itu urusan penyidik atau Kasat Reskrim dan bukan atas desakan dari pihak manapun, nanti lihat saja perkembangan kasus,” sambungnya lagi.
Heri kembali ditanya alasan normatifnya sehingga tersangka tersebut tidak ditahan,
Heri menyebut, pihaknya akan memanggil kembali dulu tersangka.
“Kita panggil kembali dulu tersangka dan kalau penyidik memerintahkan kita untuk menahan, ya, kita tahan dan tergantung dari penyidik atau Kasat Reskrim. Makanya saya bilang tunggu perkembangannya setelah kita panggil kembali tersangkanya,” pungkasnya.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam