Kemenag Padang Pariaman Asah Kemampuan TIK Operator Pondok Pesantren
Foto: Ka.Kankemenag bersama jajaran Kasi, BDK dan 2 Peserta yang menerima pengalungan ID Card (Foto: IST)
Padang Pariaman, MZK News – Tingkatkan kemampuan operator Pondok Pesantren di bidang Tekonologi Informasi Komputer (TIK), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman melalui Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang menggelar Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) TIK Pondok Pesantren mulai Senin (14/11/2022) hingga Sabtu (19/11/2022).
Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, di Aula FKUB Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/11/2022) pagi.
Hadir pada kesempatan ini, mewakili Kepala BDK Padang, Arsiparis Ahli Muda sekaligus Ketua Panitia, Irna Fithriah, Arsiparis Ahli Muda sekaligus Sekretaris Panitia, Gusrafli, Widyaiswara Ahli Muda, Suryadi dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Siti Afrianti. Turut hadir jajaran Kasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Suhendrizal, Kasi Pendidikan Agama Islam, H. Firtrison Effendi dan Kasi Pendidikan Madrasah, Fitriyoni.
Dalam arahan dan pembinaannya, Ka. Kankemenag menyampaikan bahwa Pondok Pesantren harus melek teknologi. Selain itu, Pondok Pesantren juga harus memiliki manajemen yang terukur dan berbasis TIK.
“Merupakan kebanggaan bahwasanya Pondok Pesantren sangat diperhatikan oleh Kementerian Agama khususnya Balai Diklat Keagamaan dalam meningkatkan kemampuan ilmu komputer bagi operator,” ujar H. Syafrizal mengawali sambutan serta arahannya.
Ka. Kankemenag mengatakan, perhatian pemerintah sangat besar terhadap Pondok Pesantren. Hal ini dengan dilahirkannya beberapa regulasi seperti UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
“Selain itu juga terdapat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan,” ulas Ka. Kanmenag.
“Untuk itu, melalui pelatihan ini diharapkan penyelenggaraan Pondok Pesantren lebih terukur. Baik secara manajamen operasional maupun pendidikannya,” imbuhnya.
H. Syafrizal menghimbau, peserta pelatihan ini agar mengikuti kegiatan dengan fokus dan bersungguh-sungguh.
“Selamat mengikuti pelatihan. Mari ikuti dengan sungguh-sungguh dan usai pelatihan ini agar diterapkan di pondok pesantren masing-masing,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Editor: Khoirul Anam