DaerahNewsTOP STORIES

Aksi Damai Puskaptis Kepung Kantor DPRD Banyuwangi

Foto: Aksi damai Puskaptis di DPRD Banyuwangi, Rabu (9/11/2022)

Banyuwangi – Ratusan masa Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) Gelar Aksi Damai berlanjut di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Banyuwangi untuk menyuarakan terkait pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Insial NH yang kini ditetapkan tersangka, Rabu (9/11/2022).

Kesempatan itu kedatangan Puskaptis untuk memberikan dorongan kepada DPRD Banyuwangi untuk mengevaluasi anggaran-anggaran khususnya untuk mamin, perjalanan dinas yang menurutnya anggaran tersebut rawan untuk dikorupsi selain itu, Puskaptis mendesak bupati Banyuwangi untuk menonaktifkan NH menjadi Kepala BKPP Banyuwangi.

“Untuk anggaran mamin, ATK, dan perjalanan dinas agar dievaluasi kembali,” pintanya.

Para pendemo di gedung DPRD itu mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto, dirinya akan menyampaikan hal itu ke ketua DPRD Banyuwangi.

“Kami akan menyampaikan kepada ketua,” kata Irianto depan ratusan masa Puskaptis.

Sebelumnya, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Puskaptis mendesak Kejari Banyuwangi agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka dan jangan sampai kasus ini diambil alih kejaksaan tinggi.

“Kami mendesak Kejari Banyuwangi segera memeriksa NH dan ditahan,” tegasnya.

Mereka menunggu kehadirannya kepala Kejari atau perwakilannya untuk menyampaikan aspirasinya mereka.

“Kita menunggu kajari atau yang bisa mewakili untuk bertemu,” pungkasnya.

Sementara kondisi arus lalu lintas di jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi masih terpantau normal lancar, sedangkan para aksi damai mereka melakukan secara tertib tidak ada tindakan anarkis.

Tidak hanya di depan kantor Kejari para pendemo bergeser di depan Kantor Bupati Banyuwangi.

Seperti berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono, S.H. mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu tersangka NH selaku pengguna anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.

“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan

“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rpq400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Reporter: Mutiah

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *