DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Puluhan Warga Campa Geruduk Polsek Madapangga, Kanit Reskrim: Polisi Tetap Atensi

Foto: Puluhan warga Campa mendatangi Kantor Polsek Madapangga (Foto: IST)

Bima, MZK News – Puluhan warga RT. 12/RW. 02 Desa Campa, Kecamatan Madapanggaz, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Polsek Madapangga pada Senin (711/2022) pagi.

Kedatangan warga tersebut ke kepolisian guna menuntut keadilan hukum atas laporan penganiayaan korban Mustakim yang diduga dilakukan oleh Ikrar di sebuah pekarangan warga setempat pada Kamis (3/11) siang.

Puluhan warga yang didominasi kalangan perempuan menggunakan mobil pickup dari Campa langsung disambut hingga diberikan penjelasan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim terkait tuntutan warga, meski kehadiran warga mengundang perhatian awak media.

Kendati pun sebelumnya warga menilai tindakan polisi tak profesional atas penanganan laporan korban tersebut, namun setelah mendengar tanggapan dan uraian kepolisian secara detail sesuai ekspetasi warga, warga pun kembali meminta maaf hingga mengapresiasi pihak kepolisian di bawah kendali Kapolsek IPDA Kader dan akhirnya warga satu persatu pamit dan bergegas pulang menuju rumah masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, istri Ketua RT setempat selaku juru bicara atas tuntutan tersebut mengatakan, kehadirannya bersama warga lain tersebut tak lain, melainkan mendesak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan korban serta meminta keadilan hukum.

“Kami mohon polisi untuk bertindak secepatnya secara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto membenarkan adanya laporan/pengaduan penganiyaan yang diduga dilakukan Ikrar terhadap Mustakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan terhadap Aulya pada hari yang sama.

“Benar ada laporan/pengaduan inisial M, namun terduga pelakunya berbeda,” kata Heri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/11) pagi.

Heri mengatakan, laporan tersebut dimasukannya pada Jumat (04/11) malam dan atas laporan tersebut, polisi langsung menindak lanjuti sesuai tugas dan tanggung jawab kepolisian di dalam melayani masyarakat.

“Kami sudah terima laporan juga tetap diproses sesuai mekanisme dan prosedural. Insyaallah kami panggil dulu saksi-saksinya baru memanggil terduga pelaku dan intinya kasus ini tetap diproses,” kata Heri.

Dia menjelaskan, wujud tindak lanjut laporan tersebut, penyidik langsung mendampingi yang bersangkutan untuk divisum untuk dijadikan alat bukti surat sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP ayat (1).

Selainnya, tambah dia, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kades yang notabene ayah dari Aulya atas kasus dilaporkan Mustakim, polisi akan dialami terlebih dahulu dan akan dilihat perkembangan dilakukan penyidik nanti

“Jika dalam dua alat bukti sah menyatakan ada dugaan keterlibatan oknum kades dibalik kasus ini, maka penyidik pun akan memprosesnya dan hukum tak mengenal pangkat/jabatan. Prinsipnya hukum tegak lurus dan tanpa pandang bulu terhadap pihak manapun,” tutup Heri.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *