DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Mustakim Ditahan, Ikrar Ikut Dipolisikan

Foto: Istri Ketua RT (Foto: IST)

Bima, MZK News – Kasus penganiyaan Aulya yang diduga dilakukan Mustakim Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di depan bengkel RT.12/ RW. 02 desa setempat pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 11.05 WITA, Mustakim tak tinggal diam.

Kendati Mustakim telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan terhadap Aulya, namun Mustakim pun ikut melaporkan peristiwa yang serupa yang diduga dilakukan Ikrar yang sontak datang bergandengan tangan dengan sang ayahnya Aulya yang notabene seorang kades dan bersama seorang oknum BPD sesaat setelah peristiwa yang membuatnya Mustakim berada di jeruji besi hari tu juga.

Kasus yang mengakibatkan Aulya luka robek di bagian alis kanan tak membuat Mustakim dan keluarganya gentar serta tetap berkomitmen untuk menjalani proses hingga adanya kepastian hukum.

“Meski anak kami sudah tersangka atas penganiyaan terhadap anaknya kades tersebut, tapi sosok Ikrar tak akan bisa lepas atas tindakannya terhadap anak kami, sehingga polisi harus proses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ibu Kandung Mustakim, Timon Yasin kepada wartawan di kediamannya, Minggu (6/11) malam.

Menurut Timon, laporan dilayangkan bukan dilatarbelakangi tertutupnya komunikasi dan diplomasi secara arif dan bijaksana dengan keluarganya Aulya, melainkan atas hak yang sama di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945.

“Negara kita ini negara hukum dan menganut sistim peradilan yang sama, jadi, dengan dasar itulah sehingga kami melaporkan apalagi tindakan Ikrar kuat diduga ada keterkaitan dengan orang tuanya Aulya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, logikanya begini, jika tak ada kaitan, lantas kenapa Ikrar bersama ayahnya dan oknum BPD tersebut sontak datang hingga Ikrar menganiaya anak kami.

Dia menjelaskan, laporan Aulya sesaat setelah kejadian, Kamis (03/11) siang, sementara laporan Mustakim Jumat (411) sore, pihak keluarga tetap mendesak polisi untuk memprosesnya.

“Kami tetap mendesak polisi demi menjaga integritas polisi dalam menegakan supremasi hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, meskipun tindakan Mustakim dipicu rasa kekesalan uang buruh pasir 100 ribu yang kian lama tak kunjung dilunasi bahkan Aulya kerap janji di atas janji, tapi sebagai warga yang taat dan patuh atas hukum sehingga tetap kooperatif menghadapinya.

“Intinya sudah tak ada lagi soal uang sekarang, melainkan soal penganiyaan dan tak ada yang dibahas lagi yang lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto membenarkan adanya laporan / pengaduan penganiyaan yang diduga dilakukan Ikrar terhadap Mustakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan terhadap Aulya pada hari yang sama.

“Benar ada laporan/pengaduan inisial M, namun terduga pelakunya berbeda,” kata Heri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/11) pagi.

Heri mengatakan, laporan tersebut dimasukannya pada Jumat (04/11) malam dan atas laporan tersebut, polisi langsung menindak lanjuti sesuai tugas dan tanggung jawab kepolisian di dalam melayani masyarakat.

“Kami sudah terima laporan juga etas diproses sesuai mekanisme dan prosedural. Insyaallah kami panggil dulu saksi-saksinya baru memanggil terduga pelaku dan intinya kasus ini tetap diproses,” kata Heri.

Dia menjelaskan, wujud tindak lanjut laporan tersebut, penyidik langsung mendampingi yang bersangkutan untuk divisum untuk dijadikan alat bukti surat sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP ayat (1).

Selainnya, tambah dia, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kades yang notabene ayah dari Aulya atas kasus dilaporkan Mustakim, polisi akan dialami terlebih dahulu dan akan dilihat perkembangan dilakukan penyidik nanti

“Jika dalam dua alat bukti sah menyatakan ada dugaan keterlibatan oknum kades dibalik kasus ini, maka penyidik pun akan memprosesnya dan hukum tak mengenal pangkat/jabatan. Prinsipnya hukum tegak lurus dan tanpa pandang bulu terhadap pihak manapun,” tutup Heri.

Sementara istri Ketua RT.12 / RW.02 mengatakan hal senada di halaman Kantor Polsek Madapangga, Senin (7/11) siang, ia ikut prihatin atas tindakan Ikrar yang kini sedang didesak agar polisi secepatnya memproses lantaran menuntut keadilan yang sama.

“Kami datangi polisi ini agar polisi atensi kasus ini,” tutupnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *