Mobil Angkutan Batu Bara Masih Melintas di Jalan Umum, Kangkangi Peraturan Gubernur
Foto: Mobil pengangkut tambang batu bara yang melintasi jalan nasional PALI (Foto: IST)
PALI, MZK News – Peraturan dan Perda setiap provinsi memang berbeda-beda, begitu juga cara penerapan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi dan dinas terkait.
Pemerintah Provinsi Sumsel sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan batubara melintas di jalan umum yang diperjelas melalui pasal 52, bahwa semenjak diberlakukan Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011, angkutan batubara diwajibkan melalui jalan khusus, dilarang melintas melalui jalan umum.
Tetapi, semenjak diterapkan Perda Provinsi Sumsel tersebut, tambang batubara ilegal dan angkutan transportir armada batubara ilegal atau Perusahaan Tanpa Izin (Peti), baik itu izin tambang dan izin angkutan, dikangkangi oleh perusahaan tambang dan perusahaan transportir tanpa izin alias (peti) yang merajalela melintasi jalan umum yang berdampak pada kerusakan jalan yang digunakan oleh masyarakat banyak, khususnya Jalan Nasional Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ketua LSM BPPI PALI Rosidi kepada awak media mengatakan, bahwa belum hitungan tahun, perusahaan transportir batubara yang melintas melalui Jalan Nasional Kabupaten PALI atau jalan umum seolah-olah mereka kebal hukum, diduga seperti ada yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan yang besar, tanpa memikirkan dampak kerusakan jalan yang diterima masyarakat.
“Sepertinya mereka sangat teroganisir dan banyak oknum, bahkan mungkin preman terlibat dalam kegiatan pengangkutan batubara secara ilegal yang melebihi kapasitas melalui jalan umum di Kabupaten PALI,” kata Rosidi.
Dia menambahkan, Gubernur Sumsel H Herman Deru, pada tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 per- tanggal 8 November 2018 yang mengatakan bahwa mobil angkutan batu bara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum, sehingga diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub), selaku pemegang kewenangan tentang angkutan jalan.
“Tetapi pada kenyataannya, berdasarkan pantauan LSM BPPI PAL di lapangan, Kamis (3/11/2022), angkutan batubara masih saja melintas jalan nasional wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Salah satu Masyarakat Kabupaten PALI, berpendapat, bahwa Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018, tidak mampu diterapkan dan ditegakkan kepada pelanggar tambang ilegal dan pengangkutan batubara ilegal, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel maupun Gubernur Sumsel.
“Sampai hari ini, sudah hampir berbulan-bulan maraknya angkutan batubara ilegal yang melintas melalui jalan nasional wilayah Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir atau (jalan umum),” ujar salah satu warga.
Seharusnya, Kepala Dishub Provinsi bertindak profesional dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatra Selatan untuk melakukan penindakan, baik itu secara sanksi administratif yang dikeluarkan melalui Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 serta sanksi pidana.
Rosidi meminta Dishub gandeng dan libatkan pihak kepolisian untuk menerapkan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Reporter: Rosidi
Editor: Khoirul Anam