DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Konferensi Pres Pengungkapan Kasus Ganja 1 Kg

Foto: Kapolres Cirebon Kota didampingi Wakapolres dan Kasi Huma saat melakukan konferensi pers kasus narkotika (Foto: IST)

Cirebon Kota, MZK News – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dipimpin Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, kembali berhasil mengamankan pelaku (pemilik) sekaligus pengedar barang haram berupa ganja, dengan berat 1.109 gram/1kg Narkotika jenis Ganja.

Barang bukti lain 5 bungkus Cigarete Papeer, 2 Buah Timbangan Digital, 2 Pack Plastik Klip berwarna bening dan 2 Unit Handphone yang disita dari 2 tersangka inisial DD dan IA yang keduanya berprofesi sebagai pemilik Studio Tattoo (Tattoo art) dan pemilik Distro Punk. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pres yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (18/10/2022).

Dalam penjelasannya, Kapolres Cirebon Kota mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 7- Oktober-2022 sekitar pukul 23.00 WIB di depan SPBU Tengah Tani.

“Kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari personel melakukan undercover buy. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka berinisial DD dan IA. Dari hasil penangkapan tersebut, terdapat 3 paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi yang dipakai,” tutur Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

Setelah itu, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya.

“Personel juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram. Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram,” jelas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah.

Dia menjelaskan, dari hasil interogasi para tersangka, IA dan DD asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Kota Cirebon. Diketahui, bahwa ganja berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara dari tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai komunitas motor tua.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui Jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah),” pungkas Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.

Reporter: Ujk

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *