DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi dan Ancaman Pemakzulan

Foto: Presiden RI, Joko Widodo (Foto: IST)

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.

Actori in cumbit probatio (Siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan) merupakan asas hukum yang selalu digunakan dalam membuktikan suatu peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini tergambar dengan dugaan Ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Presiden Jokowi yang dianggap palsu. Salah seorang warga negara yaitu Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) siang.

Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang setelah dia menduga bahwa Presiden Jokowi menggunakan Ijazah Palsu saat mengikuti Pilpres 2019 lalu.

Dalam gugatannya Bambang melalui kuasa hukumnya berharap pengadilan dapat memeriksa dan mengadili Presiden Jokowi karena menggunakan Ijazah Palsu.

Pertanyaannya apabila gugatan tersebut terbukti, apakah Presiden Jokowi dapat diberhentikan? Mengacu Pada Pasal 7A UUD NRI 1945 seorang presiden dapat diberhentikan apabila “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: Melakukan pelanggaran hukum berupa: Penghianatan terhadap negara;
Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; atau Perbuatan tercela.
Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Adapun mekanisme pemberhentian presiden pun harus melalui usulan yang diajukan oleh DPR, kemudian MK atas usulan DPR memeriksa, memutuskan, dan mengadili dugaaan pelanggaran yang sudah dilakukan presiden atas usulan DPR, apabila terbukti maka temuan MK tersebutlah jadi acuan bagi MPR untuk melakukan sidang paripurna untuk memberhentikan Presiden.

Jadi apabila nanti dalam amar putusan PN Jakarta Pusat memutuskan Presiden Jokowi salah, maka ini bisa jadi pegangan bagi DPR untuk melakukan usulan pemberhentian kepada MPR namun lagi lagi semua tergantung keputusan politik antar lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *