DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Anggota Polres Ketapang Amankan Sepucuk Senpi Rakitan Di Benua Kayong

Foto: Barang bukti dari terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan polisi (Foto: IST)

Ketapang, MZK News – Anggota Polres Ketapang tegakkan hukum terhadap seorang warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang berinisial MT, 38 Tahun.

MT diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu di rumah pribadinya di perumahan Villa Mata, Jln.Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sabtu (01/10/ 2022), pukul 20.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham menyampaikan, bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Benar bahwa pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MT di rumahnya. Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, didapati barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total satu koma lima belas gram,” ujar Julham.

Ditambahkannya, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 butir amunisi yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan hari Senin kemaren tanggal 3 Oktober 2022, kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan. Kepada pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” tutup Julham.

Reporter: Theodora Aysi

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *