DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PEWARNA Indonesia bersama PNPS, YKI, PGI dan UKI Gelar Seminar

Jakarta, MZK News – PEWARNA Indonesia bersama Penetapan Presiden (PNPS),Yayasan Konsumen Indonesia (YKI), Persekutuan Gereja – gereja Indonesia (PGI), dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyelenggarakan seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pembangunan Hukum Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Yusuf Mujiono.

“Giat tersebut diselenggarakan di Grha Oikumene Salemba Jakarta Pusat,” ujar Yusuf, ketua PEWARNA Indonesia.

Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai pembicara kunci. Sedangkan narasumber yang hadir antara lain; Prof. Dr. John Pieres, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara UKI Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UPH. Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., MHum., (Guru Besar Hukum Pidana UKI) dan Pdt. Dr. Albertus Patty (Teolog).

“Pemerintah perlu mencari win-win solution atau midle way (jalan tengah) dalam membuat RKUHP yang baru. Harus ada titik temu dari keberagaman sosial, budaya, dan agama,” terang Hiariej.

Menurutnya, menyambung penjelasan awal, ketika membicarakan RKUHP yang sebenarnya sudah diinisiasi sejak 1958, (usianya) sudah 64 tahun. Kemudian ditahun 1963, masuk legislasi DPR. Usianya mencapai 59 tahun.

“Tidak ada satu pun negara di dunia mampu secara kilat menyusun RKUHP baru bagi negaranya,” tambahnya.

Turut berinteraksi baik narasumber maupun audiensi dalam seminar tersebut.

“Saya mencontohkan Negara Belanda. Usai dilepas sebagai negara jajahan oleh Perancis, Belanda membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat RKUHP bagi negaranya sendiri,” paparnya.

Pada rangkaian diskusi tersebut, berbagai interaksi berjalan dinamis. Mengalami pengembangan atas konsekuensi hukum yang dikenakan. Sehingga, dibutuhkan waktu yang sangat-sangat panjang. Namun, tidak lantas menyerah menghadapi tantangan tersebut.

Reporter: Denny Zakhirsyah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *