DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

8 Orang Pelaku Peredaran Narkotika Diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Foto: Konferensi pers kasus Narkotika yang dilakukan oleh Polres Bogor (Foto: IST)

Cibinong, MZK News – Sebagai salah satu bentuk menyambut kegiatan Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan Kabupaten bogor yang bersih narkoba, Kamis (30/6/2022), Sat Narkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan.

“Ke delapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama,” jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Dia menambahkan, penangkapan para tersangka ini pun dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong. Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah disepakati oleh pembeliannya. Jaringan peredaran Narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga Wilayah Depok.

“Dari ke delapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong,” ungkap Kapolres.

“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tutup AKBP Imanuddin.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *